Informasi Terpercaya Masa Kini

Ingat, Setelah Jual Kendaraan STNK Harus di Blokir

0 5

SOLO, KOMPAS.com– Setelah menjual kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam unggahan Instagram @ditlantasntt, Jumat (17/1/2025), pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Selain itu, jika tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan, maka akan dibebankan membayar pajak progresif. Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama kendaraan masih merupakan pemilik mobil atau sepeda motor yang dijual.

Baca juga: Berapa Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor?

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” kata Artanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pada pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dijelaskan STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan juga, pemblokiran STNK berguna agar petugas bisa lebih mudah melacak identitas kendaraan jika mobil atau sepeda motor tersebut digunakan untuk sarana kejahatan.

Baca juga: Video Kaka Slank Panik Gara-gara Saldo E-toll Habis

Jika STNK kendaraan yang sudah dijual tidak diblokir, maka pemilik lama berisiko menerima kiriman surat Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) atau e-Tilang.

Dengan pemblokiran STNK ini dapat memudahkan petugas dalam menindak pelanggaran lalu lintas dan surat ETLE akan dikirim ke alamat yang sesuai STNK pemilik baru.

Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)

3. Fotokopi surat akta penyerahan/bukti pemindahtanganan kepemilikan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK atau BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

Leave a comment