Informasi Terpercaya Masa Kini

Menkes: BPJS Tak Bisa Tanggung Semua Biaya Pengobatan, Sisanya Bisa Dicover Asuransi Swasta

0 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat bisa menggunakan asuransi swasta untuk mengatasi selisih biaya pengobatan dalam penggunaan BPJS Kesehatan.

Menurut Menkes, untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.

“Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit,” kata Budi Gunadi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

“Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS,” ujarnya lagi.

Baca juga: Menkes Akui Kekurangan BPJS, Belum Bisa Tanggung 100 Persen Biaya Pengobatan

Dia mengatakan, beberapa penyakit berat membutuhkan biaya yang tinggi. Sementara biaya BPJS hanya Rp 48.000 per kepala.

“Bayangkan kalau treatment tinggi bisa puluhan juta hingga ratusan juta,” katanya.

“Nah, apa yang kejadian jika tidak bisa di-cover, idealnya di-cover asuransi diatasnya,” ujarnya lagi.

Budi Gunadi mengatakan, saat ini pemerintah telah memperbaiki agar sistem kesehatan di Indonesia agar tidak memberatkan masyarakat.

“Ini yang saat ini sedang di perbaiki pemerintah, jangan begitu sakit bayar ratusan juta,” katanya.

Baca juga: INFOGRAFIK: BPJS Kesehatan Jelaskan soal Narasi Keliru 144 Penyakit Tidak Bisa Dirujuk

Budi Gunadi juga mengakui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini belum mampu menanggung 100 persen pembiayaan obat dan pengobatan untuk semua jenis penyakit.

Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan biaya yang dapat ditanggung oleh BPJS, terutama dengan iuran bulanan yang tergolong murah.

“Yang mau saya sampaikan, tidak semua itu ter-cover BPJS,” ujar Budi Gunadi.

“BPJS hanya meng-cover biaya untuk masing-masing treatment yang masuk dalam paketnya,” katanya melanjutkan.

Misalnya, untuk penyakit jantung, yang di-cover mungkin hanya pasang ring. Kalau biayanya lebih tinggi dari itu maka hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung.

Baca juga: Tanpa Pindah Faskes, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Rujukan Saat di Luar Kota, Apa Syaratnya?

Menurut Budi Gunadi, hal ini wajar mengingat iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya Rp 48.000 per bulan untuk kelas tertentu.

“Bayangkan, ada pengobatan yang biayanya puluhan juta hingga ratusan juta,” ujar Menkes.

“Dengan iuran seperti itu, memang tidak cukup untuk meng-cover seluruh kebutuhan pengobatan,” katanya lagi.

Namun demikian, Menkes juga mengungkapkan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, meski ada keterbatasan dalam kapasitas pembiayaan.

“BPJS memberikan kebaikan untuk masyarakat, tetapi harus diakui ada kekurangan, terutama dalam meng-cover obat dan pengobatan tertentu,” ujar Budi Gunadi.

“Kita terbuka soal ini agar masyarakat bisa memahami dan mempersiapkan solusi tambahan,” katanya lagi menegaskan.

Baca juga: Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Klik e-fornas.kemkes.go.id

Leave a comment