Coretax Disorot KPK, Begini Respons Ditjen Pajak
KPK ikut menyoroti sistem aplikasi perpajakan baru, Coretax, yang banyak dikeluhkan masyarakat. Lembaga antirasuah itu menunggu laporan jika memang ada dugaan korupsi di sistem yang pengadaan aplikasinya menghabiskan dana Rp 1,3 triliun.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti, mengatakan kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax telah dilakukan perbaikan.
“Kami juga telah mengidentifikasi dan memperbaiki seluruh kendala yang ada, baik untuk kepentingan eksternal maupun internal DJP,” kata Dwi Astuti kepada kumparan, Selasa (14/1).
Dwi Astuti menegaskan seluruh kendala yang teridentifikasi telah berhasil diperbaiki, yang meliputi proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, SPT, dan Document Management System.
“DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar Pemerintah memiliki sisten informasi perpajakan yang maju akan segera terwujud,” ungkap Dwi Astuti.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihak KPK menunggu laporan jika memang ada dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi tersebut.
“Itu akan menjadi salah satu perhatian, kalau memang ada dugaan korupsi di situ. Ya, kita mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (13/1).
Sebab, menurut Tessa, KPK memiliki keterbatasan sumber daya. Sehingga, sangat terbantu apabila adanya laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan korupsi.
“KPK juga terbatas sumber dayanya, sehingga kita sangat menghargai bila ada rekan-rekan yang memiliki pengetahuan bahwa ini merupakan keuangan negara dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK. Silakan datang untuk bisa menyampaikan hal tersebut,” ucap Tessa.
“Karena korupsi ini menjadi salah satu perhatian penting ya bagi presiden kita, Bapak Prabowo. Dan menyangkut di hampir semua lini, itu yang menjadi concern beliau,” tambahnya.