Apakah Lapor SPT Tahun 2024 Melalui Coretax? Ini Penjelasan DJP
KOMPAS.com – Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2025, secara resmi telah dibuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru, bernama Coretax.
Lantas, apakah lapor SPT Tahun 2024 sudah melalui Coretax?
Baca juga: Cara Daftar NPWP via Coretax, Ini Panduannya
Apakah lapor SPT Tahunan via Coretax?
Dilansir dari informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem lama, https://pajak.go.id.
“Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,” tulis DJP.
Artinya, pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024 dan pembetulan tahun pajak sebelum 2024 masih menggunakan e-Filing (DJP Online), sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.
Dijelaskan bahwa Core Tax System DJP akan digunakan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahun 2024?
Baca juga: Cara Akses Coretax DJP, Ini Panduannya
Cara lapor SPT Tahun 2024
Menurut informasi resmi DJP, wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, bisa melalui DJP Online memakai e-FIN. Cara lapor SPT Tahun 2024 sebagai berikut:
- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
- Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
- Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Baca juga: Sistem Coretax Terkendala, Ini Upaya Ditjen Pajak
Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.
Nantinya, sistem core tax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.
Demikian ulasan informasi mengenai apakah pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah menggunakan Coretax, serta cara lapor SPT Tahunan 2024 dan sebelumnya via DJP Online.
Baca juga: Sisa kWh Diskon Token Listrik 50 Persen Bisa Hangus? Ini Kata PLN