Informasi Terpercaya Masa Kini

Pernikahan Campuran antara WNI dan WNA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

0 2

TEMPO.CO, Jakarta – Pada masa kini, semakin banyak pasangan dari latar belakang berbeda, yang memutuskan untuk menempuh jenjang yang lebih serius atau menikah. Namun, bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan campuran atau pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), penting untuk mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?

Menjalin hubungan dengan warga asing bukanlah hal yang sulit ditemukan saat ini. Bahkan tak sedikit di antaranya yang bertahan lama dan dilanjutkan hingga tahap berumahtangga atau menikah.

Bagi sebagian orang, mengurus dokumen pernikahan, terlebih dengan WNA mungkin memakan waktu yang lama atau rumit, padahal sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.

Untuk diketahui, aturan mengenai perkawinan campuran telah tercantum dalam UU No.1/1974 tentang Perkawinan, di mana pada Pasal 57 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, Pasal 56 Ayat (1) beleid yang sama juga mencantumkan bahwa Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Apabila pasangan memutuskan untuk melaksanakan pernikahan campuran atau antara WNI dengan WNA, maka penting untuk memahami aturan yang ada, di mana pasangan ini harus mengurus beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu. Hal ini sangat penting dilakukan karena tidak hanya bertujuan untuk memastikan legalitas pernikahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, termasuk aturan mengenai persyaratan bagi WNI yang akan menikah dengan WNA.

Dalam aturan yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024 itu, terdapat sejumlah persyaratan pernikahan campuran yang harus dipenuhi yang termaktub dalam Pasal 4 Ayat (3) meliputi:

a. surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;

b. bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;

c. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

d. melampirkan foto kopi akta kelahiran;

e. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;

f. melampirkan foto kopi paspor; dan

g. melampirkan data kedua orang tua.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa semua dokumen persyaratan tersebut yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Apabila dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam persyaratan tersebut, maka pasangan yang akan menikah dapat meminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan.

Pilihan Editor: Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

Leave a comment