Polda Jabar Kirim Surat Penghentian Penyidikan ke Kejati Jabar,Pegi Fokus Bersihkan Nama Baik
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM – Pegi Setiawan kini dapat bernapas lega lantaran surat penghentian penyidikannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon telah diterima Kejati Jabar.
Diketahui jika Kejaksaan Tinggi menerima SP3 dari Polda Jabar pada tanggal 12 Juli 2024 lalu.
“Pemberitahuannya sudah diberitahukan penyidikan atasnama Pegi Setiawan, sehingga kami dari jaksa akan membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kami,” ujar Kasipenkum Nur Sricahyawijaya dilansir dari Tribun Jabar.
Cahya menuturkan jika SPDP itu rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Polda Jabar.
Namun, terkait alasan Polda mengenai penghentian penyidikan, dia pun tak bisa menjelaskannya.
“Terkait itu (materi penghentian penyidikan), saya tak bisa ungkapkan,” ujarnya
Sementara itu Pegi Setiawan sebelumnya mengajukan gugatan rehabilitasi.
Hal itu dilakukan Pegi untuk memulihkan nama baiknya usai penetapan tersangka atas dirinya terkait kasus Vina Cirebon tidak sah oleh Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum telah membahas secara mendalam mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait rehabilitasi dan ganti rugi.
“Terkait gugatan nama baik dan rehabilitasi serta ganti rugi, kami memang sudah membahas bersama tim kuasa hukum. Mungkin yang lebih dikedepankan oleh kita terkait gugatan rehabilitasi, sementara yang ganti rugi masih dibahas karena khawatirnya nanti kita dianggap memanfaatkan meski kita tidak melihat nilainya,” ujar Sugianti.
Ia menegaskan, pentingnya gugatan rehabilitasi ini untuk memberikan pelajaran kepada institusi Polri agar kejadian salah tangkap tidak terulang kembali.
“Kita hanya memberi pelajaran kepada institusi Polri agar tidak terjadi salah tangkap, karena kita berhak meminta ganti kerugian materil maupun imateril,” ucapnya.
Sugianti juga menjelaskan, bahwa dengan gugatan rehabilitasi ini, Pegi Setiawan dapat mengembalikan nama baiknya dan membuktikan bahwa dia bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
“Untuk gugatan rehabilitasi itu, Pegi Setiawan sudah ditetapkan bebas atau penetapan tersangkanya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung dan Pegi juga bukan Perong, jadi kita harus mengembalikan nama baik Pegi bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki,” jelas dia.
Dengan adanya riwayat rehabilitasi, Pegi Setiawan akan memiliki pegangan yang kuat untuk masa depannya, terutama dalam mencari pekerjaan.
“Kalau nanti mencari kerja atau apa, Pegi sudah punya riwayat rehabilitasi pengembalian nama baik.”
“Intinya, riwayat rehabilitasi ini bisa menjadi pegangan buat Pegi bahwa dia bukan mantan tersangka, padahal penetapan tersangkanya tidak sah,” katanya.
Status Tersangka Pegi Tak Sah
Lebih jauh, sebelumnya Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan Pegi diminta segera dibebaskan pada hari yang sama.
“Intinya praperadilan dikabulkan,” kata Hakim Eman Sulaeman disambut riuh pengunjung sidang praperadilan di PN Bandung kala itu.
Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Baca juga: Rencana Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Ingin Kerja di Bali, Kini Belajar Bahasa Inggris
Baca juga: Cecar Soal Tato di Leher, Razman Nasution Sebut Pegi Setiawan Bohong, Minta Polda Jabar Periksa Lagi
“Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan,” katanya.
“Baik ya telah dibacakan putusan, sidang dinyatakan ditutup,” kata Hakim Eman sambil mengetuk palu.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News