Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan meluncurkan sistem pajak modern atau Coretax system pada awal tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, sistem Coretax DJP kini memasuki tahap praimplementasi.
Dalam tahap praimplementasi ini, wajib pajak dapat mengakses sistem tersebut mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024 dengan fitur terbatas, sebelum peluncuran penuh yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025.
Sistem pajak canggih tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Baca Juga: Meluncur Awal Januari 2025, Begini Progres Sistem Pajak Canggih Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2025, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang memperhitungkan proyeksi kinerja ekonomi, risiko fluktuasi harga komoditas. Serta keberlanjutan reformasi perpajakan melalui implementasi kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan sistem Coretax DJP.
Dwi menambahkan, Coretax ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna internal dan eksternal yang dilengkapi dengan berbagai perbaikan di sisi organisasi, sumber daya manusia (SDM), regulasi, proses bisnis dan penyediaan basis data yang kredibel.
“Coretax DJP bagi DJP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas DJP menjadi lebih optimal, efisien, akurat dan akuntabel sehingga dapat menurunkan cost of administration DJP,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).
Selain itu, Coretax DJP juga diharapkan dapat memperkuat digitalisasi dan otomatisasi layanan administrasi perpajakan.
Bagi wajib pajak, hal ini berarti kemudahan akses terhadap layanan perpajakan yang lebih lengkap, cepat, dan terintegrasi melalui berbagai saluran (omni-channel).
Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Berlaku Januari 2025, Pengemplang Pajak Siap-siap!
Dengan demikian, diharapkan akan terjadi penurunan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance), yang pada gilirannya akan mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung peningkatan penerimaan pajak ke kas negara.
“Yang selanjutnya diharapkan akan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak,” kata Dwi.