Informasi Terpercaya Masa Kini

Selain Hasto, KPK Juga Keluarkan Surat untuk Mantan Menkumham Yasonna

0 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI). Keduanya adalah politikus senior PDIP.

YHL dan HK adalah dua orang yang dilarang bepergian keluar negeri. YHL adalah mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly serta HK adalah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi

terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” demikian keterangan KPK dikutip di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Leave a comment