Informasi Terpercaya Masa Kini

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025: Ini Langkah Pemerintah Lindungi Daya Beli Masyarakat

0 4

TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 memunculkan kekhawatiran terkait penurunan daya beli masyarakat. 

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (kemenkeu) menepis kekhawatiran tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga barang sangat minimal. 

Sebagai ilustrasi, Dwi mencontohkan perhitungan sederhana untuk minuman bersoda dengan harga dasar Rp7.000. Pada tahun 2024 dengan PPN 11 persen, total harga menjadi Rp7.770. Sementara itu, pada 2025 dengan PPN 12 persen, total harga yang harus dibayar konsumen naik menjadi Rp7.840, hanya bertambah Rp70 atau sekitar 0,9%.

Baca juga: Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasan DJP

“Kenaikan ini dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat maupun inflasi,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengungkapkan berdasarkan hitungan pemerintah, inflasi saat ini masih rendah di angka 1,6 persen. Adapun sepanjang 2023-2024, tingkat inflasi Indonesia berada pada kisaran 2,08 persen.

Febrio juga menekankan kembali bahwa pemerintah meyakini laju inflasi masih dalam kisaran yang ditentukan dalam APBN 2025 yakni 1,5-3,5 persen.

Baca juga: PPN 12 Persen dan Risalah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

“Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0%. Dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%.” tutup Febrio dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).

Dengan strategi dan kebijakan fiskal yang terukur dari pemerintah, Febrio memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.

Leave a comment