6 Pungutan Baru dan Kenaikan Tarif yang Mulai Berlaku 2025
KOMPAS.com – Pengeluaran masyarakat Indonesia berpotensi meningkat pada 2025 karena harus membayar sejumlah pungutan baru dan kenaikan tarif tertentu mulai tahun depan.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada sejumlah barang dan jasa nyatanya hanya menjadi salah satu pungutan yang mungkin akan membuat masyarakat perlu menyiapkan uang lebih banyak pada 2025.
Seperti diketahui, pemerintah juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lantas, apa saja pungutan baru dan kenaikan tarif yang harus dibayar masyarakat Indonesia mulai 2025?
Baca juga: Hitung-hitungan PPN 12 Persen Versi DJP, Beli Barang Rp 5 Juta Bayar Rp 5,6 Juta
1. PPN 12 persen
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Diberitakan Kompas.com, Senin (16/12/2024), barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen antara lain rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional, listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, serta bahan pangan premium seperti beras khusus, buah, ikan, udan dan crustasea, serta daging.
Tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita juga terkena PPN 12 persen, tetapi mendapat subsidi 1 persen dari pemerintah.
Sementara itu, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
Jasa strategis juga bebas PPN 12 persen. Itu termasuk pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Baca juga: Deretan Bantuan Stimulus Ekonomi, Ringankan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
2. Opsen kendaraan bermotor
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/12/2024), opsen akan dipungut secara bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberlakuan opsen membuat pemilik kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Opsen dibayar saat membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat. Dua kolom keterangan opsen akan ditulis pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK).
Baca juga: Dampak Opsen 2025, Harga Motor Baru Berpotensi Naik hingga Rp 2 Juta
3. Kenaikan harga eceran rokok
Harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Aturan ini berlaku untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Perubahan harga eceran rokok membuat harga rokok konvensional naik 4,8-18,6 persen, harga rokok elektrik naik 5,99-22,03 persen, serta harga olahan tembakau naik 6,19 persen.
Selain itu, batasan harga jual eceran hasil tembakau yang diimpor juga mengalami penyesuaian.
Baca juga: Rincian Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Konvensional, Naik per 1 Januari 2025
4. Iuran BPJS Kesehatan naik
Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.
Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Diberitakan Kompas.com (15/11/2024), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal naik pertengahan 2025 saat kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan.
Ia menjelaskan, iuran peserta JKN perlu dinaikkan demi keberlangsungan BPJS Kesehatan yang terancam defisit sebesar Rp 20 triliun hingga akhir 2024.
Baca juga: Terancam Gagal Bayar Klaim, Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Akan Naik Tahun Depan
5. Iuran Tapera
Pemerintah berencana menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo menyebut, Tapera mungkin diterapkan mulai pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
“Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi acuan lah, nanti terbitnya peraturan-peraturan Menaker untuk mengatur berbagai segmen yang ada di non-APBN dan APBD,” katanya, dikutip dari Kompas.com (5/10/2024).
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak atau maksimal 2027.
Tapera nantinya akan wajib dibayarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).
BP Tapera mengusulkan, ASN akan ditarik iuran sebesar tiga persen dari gaji pokok plus tunjangannya untuk membayar tabungan tersebut.
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen
6. Asuransi kendaraan
Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Dilansir dari Kompas.com (17/7/2024), pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa PP pelaksana UU PPSK yang paling lambat diundangkan pada 12 Januari 2025.
Setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi berlaku, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Program asuransi ini awalnya akan fokus pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.
Kemudian, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Selain enam pungutan tersebut, terdapat sejumlah kebijakan seputar pungutan baru yang masih digodog pemerintah untuk diterapkan ke masyarakat Indonesia.
Misalnya, konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau penyesuaian subsidi liquified petroleum gas (LPG).
Ada pula rencana pemberlakuan subsidi kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berbasis nomor induk kependudukan (NIK), serta iuran dana pensiun pekerja.
(Sumber: Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi, Alinda Hardiantoro, Aisyah Sekar Ayu Maharani, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Rizal Setyo Nugroho, Hilda B Alexander)