Informasi Terpercaya Masa Kini

PDIP Tolak PPN, Waketum PAN: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

0 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengomentari sikap PDIP yang menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Padahal, kata dia, PDIP merupakan salah satu fraksi di DPR yang menyetujui kenaikan PPN.

Viva mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah termaktub dalam usulan Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menyebutkan, UU HPP telah disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021, yang juga telah disetujui oleh Fraksi PDIP di DPR.

“Sebagai catatan, di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP,” kata dia melalui keterangannya, Ahad (22/12/2024).

Karena itu, ia mengaku heran dengan sikap PDIP belakang yang menolak kenaikan PPN. Padahal, PDIP memiliki peran dalam membuat kebijakan tersebut.

“Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero. Hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar Viva.

Ia menilai, sebagian masyarakat tentu akan beranggapam bahwa perubahan sikap PDIP dikaitkan dengan posisinya yang berada di luar pemerintahan. Karena argumentasi ditentukan oleh posisi.

“Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” kata dia.

Viva menjelaskan, kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12 persen secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah adalah langkah bijaksana. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.

“Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi atas semua aspirasi yang berkembang di masyarakat,” kata dia.

Fraksi PAN DPR RI menyatakan dukungannya terhadap implementasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan untuk menaikkan PPN itu disebut telah dilakukan dengan pertimbangan matang.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan PPN telah dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Menurut dia, kenaikan PPN menjadi 12% bukan sekadar langkah fiskal, melainkan juga wujud prinsip gotong royong dalam membangun bangsa.

“Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” kata dia melalui keterangannya, Ahad (22/12/2024).

Ia menilai, kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan prinsip keadilan. Pasalnya, barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil.

Sementara itu, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Dengan begitu, pemerintah ingin memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok mampu tanpa mengorbankan kelompok rentan.

Putri menambahkan, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini tidak berdiri sendiri. Pasalnya, pemerintah juga telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju.

“Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” kata Putri, yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR.

Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan 2.200 VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025.

Diketahui, rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 ditentang banyak pihak. Berbagai kalangan menilai kenaikan PPN akan makin menyusahkan masyarakat.

Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen – (Infografis Republika)

Leave a comment