Informasi Terpercaya Masa Kini

Potensi Penerimaan Negara dari PPN 12 Persen Capai Rp 75,29 T

0 3

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 disebut memiliki potensi untuk memperkuat penerimaan negara. Potensi peningkatan dari penerimaan PPN DN dan PPN Impor mencapai Rp 75,29 triliun.

“Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11 persen menjadi 12 persen ini mencapai Rp 75,29 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).

Nantinya, penerimaan dari pajak tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional, program pendidikan, kesehatan, sampai kesejahteraan untuk masyarakat yang kurang mampu.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional. Termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu,” terang Dwi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.688,93 triliun sampai November 2024. Dengan angka tersebut, penerimaan negara dari pajak sudah mencapai 84,92 persen dari target.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu bilang, capaian ini sudah sesuai dengan siklus yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk pendapatan negara pencapaiannya 89 persen terhadap APBN 2024, untuk pajak totalnya yang bisa kumpulkan per November 2024 itu adalah Rp 1.688,93 triliun itu setara dengan 85 persen, sekitar 85 persen (dari target) itu sudah sesuai dengan siklus yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12).

Leave a comment