Informasi Terpercaya Masa Kini

Simpang Siur Beras yang Kena PPN 12 Persen: Menkeu Sebut Jenis Premium, Zulhas Tekankan Hanya Beras Khusus

0 2

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi terkait pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, mengatakan bahwa beras premium akan terkena potongan pajak baru itu.

Beras premium adalah jenis beras dengan mutu terbaik sesuai SNI, dengan persentase derajat sosoh minimal 95 persen. Beras ini di pasaran dijual dengan harga Rp15 ribu sampai Rp16 ribu per kilogram.

Namun Menko Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, membantahnya. “Beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen. Yang kena beras khusus,” katanya kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024, seperti dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.

Menurut laporan Antara, beras khusus berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Sedangkan beras umum meliputi beras pecah kulit dan beras sosoh.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan beras premium menjadi salah satu bahan pokok yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Budi mengatakan, beras premium masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen, karena bahan tidak masuk dalam kategori kebutuhan masyarakat pada umumnya.

“Yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” ujar Budi saat menggelar ekspos hasil pengawasan terhadap produk baja lembaran lapis seng di Warung Bongkok, Cikarang Barat, Rabu, 18 Desember 2024.

Karena itu, naiknya PPN menjadi 12 persen tidak akan mengerek harga pangan di atas harga eceran tertinggi (HET), termasuk beras premium. Adapun harga rata-rata nasional beras premium untuk eceran saat ini Rp 15.450 per kilogram. “Saya kira enggak (mengerek harga eceran tertinggi),” katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berkah untuk PetaniKepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, Ivanovich Agusta, mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menjadi peluang peningkatan ekonomi bagi desa penghasil beras premium.

“Sekarang sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan komponen-komponen yang PPN-nya 12 persen, pada intinya kan itu komponen yang mahal ya. Desa yang menjadi penghasil beras premium justru bisa dapat keuntungan, karena akan lebih tinggi harganya,” katanya saat ditemui Antara di Badung, Bali, Kamis, 19 Desember 2024.

Menurut dia, karena masyarakat desa umumnya menggunakan daya listrik 1.300 watt dan konsumen beras medium yang tidak terkena PPN 12 persen, maka masuknya beras premium menjadi barang mewah, malah akan menguntungkan.

Ia juga berharap barang elektronik yang diperlukan petani untuk produksi, tidak dikategorikan sebagai barang mewah.

“Jika diperlukan, Kementerian Desa bisa mengajukan usulan agar barang-barang itu tidak usah dianggap barang mewah. Misalnya, untuk pembelian alat-alat komunikasi dan digital, karena itu untuk kepentingan masyarakat desa, kita bisa mengusulkan supaya tidak dimasukkan barang mewah” tuturnya.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor Ada Diskon Listrik 50 Persen, Bisakah Pelanggan Prabayar Menimbun Token?

Leave a comment