Informasi Terpercaya Masa Kini

Penyidik Ditantang Megawati, Pimpinan KPK Pasang Badan

0 72

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango “pasang badan” membela penyidiknya, Rossa Purbo Bekti yang ditantang Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk menghadap.

Adapun Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik KPK yang memburu buron eks kader PDI-P Harun Masiku.

“Kami pimpinan (KPK) yang bertanggung jawab atas kerja-kerja para kasatgas sidik,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Nawawi mengatakan, Rossa dan timnya menjalankan tugas berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pimpinan KPK.

Baca juga: Ketua KPK Minta Penyidik yang Buru Harun Masiku Tak Gubris Tantangan Megawati

Artinya, penegakan hukum yang dilaksanakan Rossa bukan kerja personal.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku telah meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Rudi Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu agar Rossa tetap melanjutkan tugasnya.

“Tanpa harus menanggapi segala hal yang bisa mengganggu kerja-kerjanya,” tutur Nawawi.

Sebelumnya, dalam pidato di hadapan kader PDI-P Megawati menantang Rossa menghadap dirinya.

Megawati mengungkit KPK didirikan saat ia menjabat sebagai Presiden kelima RI. Sementara, Rossa hanya berpangkat AKBP dan dianggap setara letnan kolonel (Letkol).

“Saya berani kalau umpamanya suruh datang Rossa, ngadepin aku,” kata Megawati.

“Gile, orang KPK yang bikin itu saya. Gile deh. Panggil dia saja, pangkatnya apa? Apa ini baru letkol saja, belum jenderal,” kata dia.

Baca juga: Megawati Ingin Penyidik KPK Menghadapnya, PDI-P: Itu Cara Kritik untuk Rossa yang Tidak Profesional

Adapun Rossa menjadi penyidik yang dilaporkan anak buah Megawati ke banyak lembaga setelah menggeledah ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada 10 Juni lalu.

Rossa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komnas HAM, Dewan Pengawas KPK, hingga digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Baca juga: Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.

Leave a comment