Informasi Terpercaya Masa Kini

Haruskah Pemilik Kendaraan Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Alamat Rumah? Ini Kata Polisi

0 4

KOMPAS.com – Media sosial Threads diramaikan dengan unggahan bernarasi, pemilik kendaraan harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika pindah alamat rumah.

Unggahan tersebut diperbincangkan banyak warganet setelah diunggah akun @f.a.*****, Selasa (10/12/2024).

Pengunggah menyebut, aturan mengganti STNK dan BPKB ketika berpindah alamat rumah seperti mutasi.

Menurutnya, kendaraan tetap menjadi miliknya walaupun alamat rumah sudah berganti.

Memang sudah seharusnya dokumen administrasi kendaraan itu dikelola oleh Dept.Perhubungan seperti di LN,” tulis pengunggah.

Terkait hal tersebut, benarkah pemilik kendaraan harus mengganti STNK dan BPKB jika berganti alamat rumah?

Baca juga: Bolehkah Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi

Apakah pemilik kendaraan harus ganti STNK dan BPKB jika pindah alamat rumah?

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian membenarkan bahwa pemilik kendaraan harus mengganti STNK jika pindah alamat rumah.

Namun, proses pada BPKB hanya dilakukan perubahan penulisan pada identitas buku.

Ris menjelaskan, ketentuan soal penggantian STNK dan perubahan identitas pada BPKB jika alamat rumah berpindah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Benar. Proses ganti alamat melakukan proses ganti STNK, namun tidak proses ganti BPKB,” ujar Ris kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Ris menjelaskan, merujuk Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik kendaraan didasarkan pada perpindahan di dalam dalam atau luar wilayah registrasi dan identifikasi (regident).

Wilayah regident ditandai dengan kode berupa huruf di depan pelat nomor, seperti B untuk Jakarta atau S untuk Lamongan.

Kode tersebut diikuti dengan huruf tertentu di bagian akhir pelat nomor, seperti I, J, K, L, dan lain sebagainya.

Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?

Jika pemilik kendaraan berpindah alamat rumah di dalam wilayah regident, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa jika diwakilkan
  • Akta perubahan alamat bagi badan hukum
  • STNK
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Sementara itu, jika pemilik kendaraan berganti alamat rumah di luar wilayah regident, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan:
    • Tanda bukti identitas untuk perorangan berupa:
      • KTP bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap 
      • Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas. 
    • Badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia melampirkan:
      • Nomor induk berusaha
      • Nomor Pokok Wajib Pajak
      • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel atau cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • Akta perubahan alamat bagi badan hukum
  • STNK
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak mutasi kendaraan bermotor keluar wilayah regident
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Baca juga: STNK Diblokir karena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengatasinya

Biaya penggantian STNK

Ris menjelaskan, penggantian STNK karena pemilik kendaraan pindah alamat rumah dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan apabila sudah jatuh tempo.

Simak rincian biaya PNBP berikut ini:

  • STNK:
    • Kendaraan roda dua: Rp 100.000
    • Kendaraan roda empat: Rp 200.000.
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor:
    • Kendaraan roda dua: Rp 60.000
    • Kendaraan roda empat: Rp 100.000.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Polisi Bisa Hapus Data Kendaraan

Leave a comment