Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN di Bawah 2.200 VA

0 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan kapasitas pemasangan listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Diskon tarif listrik tersebut merupakan bagian dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah, seusai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.

Diskon tersebut bakal berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga: PPN 12 Persen Jadi Berlaku, Ini Pemanis yang Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat Kelas Bawah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan, diskon tarif listrik tersebut bakal berlaku bagi pelanggan pra-bayar atau menggunakan token dan juga pelanggan pasca-bayar.

“Untuk pelanggan kami yang pra-bayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kwh, tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya,” tutur dia.

Sementara untuk pelanggan pasca-bayar, diskon tarif listrik bakal diberlakukan langsung di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

Lebih lanjut Darmawan bilang, diskon tarif listrik bakal menyasar 81,4 juta pelanggan rumah tangga, atau setara 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN.

“Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt, ada 14,1 juta watt 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt,” tutur Darmawan.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Tiga Komoditas Barang Pokok Ini Tetap 11 Persen

Sebelumnya, Airlangga mengumumkan, pemerintah akan tetap menaikan tarif PPN menjadi 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2025.

Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen, per 1 Januari,” ucap Airlangga.

Baca juga: PPN 12 Persen Jadi Diterapkan Januari 2025, Airlangga: Sesuai dengan Amanat UU HPP

Leave a comment