Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijadikan bank emas atau bullion bank.
Bullion bank adalah tempat penyimpanan emas di Indonesia yang menyediakan layanan kegiatan perbankan dengan instrumen logam mulia.
“Saya kira ini awal mula beberapa bank akan menjadi bullion bank. Saya usulkan ke OJK, minimal BRI yang merupakan holding Pegadaian, juga Bank Syariah Indonesia, harus bisa menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Airlangga menyoroti, Indonesia memang tengah mengembangkan bank emas atau bullion bank melalui OJK agar Indonesia memiliki bank emas sehingga dapat menilai stok dan nilai emas. Pasalnya menurutnya, stok emas di Indonesia selama ini hanya disimpan di gudang dan dicatat tonasenya, tidak dengan nilainya.
“Jadi kita tidak mendapatkan nilai penuh dari emas yang dihasilkan di industri manufaktur Indonesia,” katanya.
Kemudian menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK, Ahmad Nasrullah, mengatakan pihaknya menyambut positif atas usulan Airlangga, selama lembaga keuangan yang terkait memenuhi persyaratan.
“Tadi saya belum dengar Pak Menko mengusulkan ini. Tapi kalaupun iya, tentu kita akan support. Jadi saya sampaikan, kita salah satu bagian dari ekosistem untuk mendukung program pemerintah dalam konteks kegiatan usaha bullion ini,” kata Ahmad dalam media briefing POJK No.17 Tahun 2024 secara virtual, Senin (9/12/2024).
Kendati demikian, Ahmad mengakui hingga saat ini baru ada dua lembaga bank yang dinilai cukup layak untuk menjadi bank emas di Indonesia. Bank yang dimaksudnya ialah Bank Syariah Indonesia (BSI) seperti yang diusulkan Airlangga dan satu lagi PT Pegadaian. Untuk Pegadaian, Airlangga menyebut lembaga tersebut memiliki sekitar 7 ton emas dalam bentuk tabungan.
“Nah kalau ditanya kesiapan, dua ini yang paling siap ya. Dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan, kan kita terapkan Rp14 triliun ya. Ini dua ini paling siap ya,” ucap Ahmad.
Namun, Ahmad mengatakan sejauh ini baru PT Pegadaian saja yang mendaftarkan diri untuk dapat menjadi bank emas. “Yang baru masuk sekarang baru dari pegadaian kayaknya ya. Kalau yang untuk BSI saya perlu cek lagi tapi yang saya tahu terakhir memang belum masuk. Potensi yang lain masuk, ya tentu ada, cuma kami belum menerima aplikasinya,” ucap Ahmad.
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion emas.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, kegiatan usaha bullion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas dan atau kegiatan usaha lainnya yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan.
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bullion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Baca juga:
- OJK Akui Kemenangan Donald Trump Bikin Harga Bitcoin cs Meroket
- Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
- OJK Blokir 8.000 Rekening Bank yang Dipakai Judol Oktober 2024