Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di 2025, Begini Kata Pengusaha Mobil
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Para pelaku usaha kendaraan roda empat mengingatkan dampak rencana penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 mendatang.
Sebagai informasi, payung hukum kebijakan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Secara umum, opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB).
Baca Juga: Desember 2024 Berakhir, Ikuti Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng Jabar Aceh Jakarta
Khusus untuk opsen PKB dan BBNKB, kedua pajak ini dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB/BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, pengenaan opsen pajak untuk mobil yang disertai pemberlakuan PPN 12% tentu akan membuat harga kendaraan tersebut naik di pasar.
Alhasil, terdapat risiko bahwa para konsumen mengurangi minat untuk membeli mobil baru pada 2025 mendatang.
“Kebijakan ini bisa menjadi hambatan tercapainya penjualan mobil nasional pada 2025,” kata dia, Kamis (5/12).
Gaikindo memproyeksikan penjualan mobil nasional dapat mencapai 1 juta unit pada 2025 nanti. Sedangkan untuk tahun ini, penjualan mobil nasional diprediksi sebanyak 850.000 unit.
Sementara itu, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menyampaikan, rencana pemberlakuan opsen pajak berpotensi mengerek kenaikan harga jual mobil secara siginifikan. Apalagi, kebijakan tersebut juga berlaku secara bersamaan dengan PPN 12%.
Baca Juga: Bersiap, Program Diskon Mobil Baru Bertebaran Jelang Akhir Tahun 2024
Pada akhirnya, tingginya pajak kendaraan bermotor dikhawatirkan akan menggerus daya beli masyarakat, sehingga berdampak pada penurunan penjualan mobil secara umum.
“Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh industri otomotif, melainkan juga menimbulkan efek berantai ke industri pendukung lainnya, sehingga dapat mempengaruhi kondisi ekonomi nasional secara keseluruhan,” ungkap dia, Kamis (5/12).
Terlepas dari itu, Honda berupaya selalu memberikan nilai tambah terbaik kepada para konsumen di tengah berbagai tantangan di sektor otomotif. Honda juga bakal menyesuaikan strategi pemasaran mobilnya pada tahun depan, menyusul pengenaan opsen pajak dan kenaikan PPN.
Marketing & Consumer Relations Division Head Astra Internasional Daihatsu Sales Operation Tri Mulyono menilai, kebijakan opsen PKB dan BBNKB tentu akan menambah beban dari para konsumen selaku wajib pajak.
“Secara historis, kebijakan seperti ini akan mengurangi intensi pembelian mobil,” ujarnya, Minggu (8/12).
Sejauh ini, Daihatsu masih terus memonitor dampak dari implementasi kebijakan pajak tersebut.