2 WNI Dituduh Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21, Polisi Korea Selatan Gerebek Pabrik Pesawat KAI

Polisi Korea Selatan gerebek kantor pusat perusahaan pesawat KAI, setelah dua WNI diduga membocorkan teknologi proyek jet tempur KF-21.

2 WNI Dituduh Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21, Polisi Korea Selatan Gerebek Pabrik Pesawat KAI

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Korea Selatan menggerebek kantor pusat Korea Aerospace Industries (KAI) pada hari Jumat, 15 Maret 2024, setelah dua warga negara Indonesia atau WNI diduga membocorkan teknologi proyek jet tempur.

Kedua insinyur Indonesia tersebut dituduh melanggar Undang-Undang Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan dan membocorkan teknologi terkait KF-21, jet tempur buatan Korea Selatan yang sebagian didukung oleh Indonesia.

Penggerebekan dimulai pada hari Kamis dan berlanjut pada hari kedua, kata seorang pejabat di biro investigasi keamanan Kepolisian Provinsi Gyeongnam kepada Reuters.

Juru bicara KAI mengatakan perusahaannya "secara aktif bekerja sama" untuk memastikan mereka dapat memberikan apa pun yang diperlukan bagi penyelidikan polisi untuk mengungkap kebenaran.

KF-21, yang dikembangkan oleh KAI, dirancang untuk menjadi alternatif lebih murah dan tidak terlalu siluman dibandingkan F-35 buatan AS, dan menjadi andalan Korea Selatan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia bulan lalu mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah sedang mengumpulkan bukti mengenai tuduhan tersebut.

KF-21 adalah proyek strategis bagi kedua negara dan mereka akan mengatasi masalah apa pun yang timbul dari kerja sama ini semaksimal mungkin, kata juru bicara tersebut pada saat itu.

Korea Selatan dan Indonesia menyelesaikan perselisihan mengenai pendanaan untuk jet tempur gabungan tersebut pada tahun 2022 dan sejak itu berjanji untuk memperluas kerja sama pertahanan.

Ada kekhawatiran di Korea Selatan bahwa peraturannya tidak cukup kuat untuk menghalangi upaya membocorkan teknologi dari perusahaan-perusahaan teknologi tinggi. Komisi Hukum, yang diawasi oleh Mahkamah Agung Korea, tahun lalu memutuskan untuk memperketat hukuman dan memperpanjang masa penjara kasus pembocoran teknologi.

REUTERS

Pilihan Editor Menteri Zulkifli Hasan Jamin Barang Bawaan untuk Oleh-oleh Tak Bayar Bea Cukai, tapi 'Jastip' Tetap Kena

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow