2 Kapal Misterius Berbendera Rusia yang Curi Ikan di RI Ternyata Asal China

Temuan IOJI, dua kapal berbendera Rusia yang tak terdeteksi keberadaaannya beralamat di China. Minta pemerintah libatkan Interpol. #bisnisupdate #update #bisnis #text

2 Kapal Misterius Berbendera Rusia yang Curi Ikan di RI Ternyata Asal China

Dua kapal berbendera Rusia, Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, terindikasi mencuri ikan di laut Indonesia dan terlibat perdagangan orang. Berlayar sejak April dan Mei 2023, dua kapal itu lagi diketahui keberadaannya per Januari 2024.

Meski di kapal ada bendera Rusia, ternyata kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 asal China. Berdasarkan penelusuran awal Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), terhadap bendera kebangsaan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 serta peraturan perundang-undangan Rusia yang berlaku, orang/badan hukum asing dapat mendaftarkan kapalnya pada The Russian Open Register of Ships (RORS). Tapi, dengan ketentuan pemilik dan/atau operator kapal wajib memindahkan domisili perusahaannya ke Rusia dan mendapatkan status khusus sebagai International Company.

Berdasarkan hukum Rusia, pemberian status sebagai International Company harus memenuhi ketentuan penanaman modal di Rusia dan beberapa persyaratan khusus lainnya. Sedangkan berdasarkan IMO GISIS, domisili pemilik dan operator Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 masih tercatat beralamat di China.

"Hal ini mengindikasikan kedua kapal tersebut tidak berhak mengibarkan bendera kebangsaan Rusia karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan Rusia, yaitu pemindahan domisili perusahaan pemilik dan operator ke Rusia," kata Direktur Program Keamanan Maritim dan Akses untuk Keadilan IOJI, Januar Dwi Putra, Selasa (23/4).

Jika ternyata perusahaan pemilik dan operator tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan Rusia, maka “pengibaran bendera Rusia oleh Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dapat dikatakan tidak sah dan kapal tersebut sejatinya tidak berkebangsaan.

"Konsekuensinya, kedua kapal itu dapat dikategorikan stateless vessel atau kapal tanpa kebangsaan,” katanya.

IOJI Minta Interpol Dilibatkan

Berdasarkan kejadian di atas, IOJI menyimpulkan kasus yang melibatkan KM MUS, Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 adalah bentuk operasi penangkapan ikan yang diduga kuat melanggar hukum dan dilakukan secara lintas batas negara dan terorganisir.

Menimbang masifnya kejahatan yang dilakukan oleh KM MUS, Run Zeng 03, dan Run Zeng 05, IOJI merekomendasikan pemerintah, khususnya KKP, untuk:

1. Meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap operasi kapal ikan asing di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, serta semaksimal mungkin mencegah terulangnya insiden Benjina.

2. Meningkatkan kemampuan instansi pengawas dan penegak hukum guna menangani kejahatan perikanan lintas negara yang terorganisir.

3. Mengamankan seluruh dokumen fisik dan perangkat elektronik di atas kapal KM MUS antara lain, namun tidak terbatas pada, komputer pada anjungan kapal, laptop, ponsel seluruh awak kapal, dan meneliti seluruh bukti elektronik yang tersedia.

Upaya itu dapat membantu penelusuran informasi dan komunikasi elektronik mengenai keterkaitan KM MUS dengan kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05.

4. Mengambil keterangan seluruh awak kapal KM MUS terutama yang berkaitan dengan aktivitas KM MUS dengan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05.

5. Mengambil keterangan AKP migran Indonesia yang terindikasi sebagai korban perdagangan orang untuk menelusuri modus operandi, proses perekrutan AKP, pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan, mengonfirmasi status sebagai korban perdagangan orang, dan memeriksa aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja KM MUS sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku. Identifikasi awal ini perlu dilakukan untuk menemukan unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini sesuai dengan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang, KKP perlu berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim POLRI dalam penanganannya.

6. Berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkorespondensi dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, khususnya untuk meminta klarifikasi mengenai keabsahan pendaftaran kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 di Rusia. Bila diperoleh konfirmasi bahwa pendaftaran kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dilakukan secara sah di Rusia, maka KKP dapat menggunakan mekanisme Pasal 94 ayat (6) UNCLOS, yaitu melaporkan pelanggaran oleh Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 kepada pemerintah Rusia, serta meminta pertanggungjawaban Rusia sebagai negara bendera kapal.

7. Memanfaatkan instrumen dan jaringan internasional, seperti INTERPOL dan Regional Fisheries Management Organization (RFMO) dalam pencarian Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, serta mendapatkan informasi mengenai beneficial owner kedua kapal tersebut. Terdapat beberapa pola kerja sama penegakan hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melacak dan menelusuri keberadaan kedua kapal, antara lain:

a. Multinational Investigation Support Team (MIST) yaitu metode pengumpulan data dan informasi dari seluruh dokumen dan bukti elektronik yang dilakukan bersama-sama dengan penyelidik dari negara lain yang memiliki kepentingan atas kasus ini. Seluruh data dan informasi tersebut dinilai penting untuk menelusuri keterkaitan KM MUS dengan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, dan untuk kepentingan pembuktian di tahap lidik. MIST adalah praktik yang lazim digunakan INTERPOL dalam menangani transnational organized fisheries crime, dan telah beberapa kali dilakukan oleh KKP pada periode 2015-2018.

b. INTERPOL Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM), yaitu metode kerjasama teknis antar negara yang memiliki yurisdiksi dan otoritas penangan kasus transnational organized fisheries crime ini. Penyelenggaraan RIACM difasilitasi Markas Besar INTERPOL dan dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan dan menelusuri data dan informasi terkait kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dari berbagai negara.

KKP dapat berkoordinasi dengan INTERPOL, melalui Divhubinter POLRI, untuk menyelenggarakan RIACM dengan mengundang negara-negara terkait, seperti Rusia untuk menelusuri keabsahan registrasi kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dan penerima manfaat utama (ultimate beneficial owner) kedua kapal tersebut.

RIACM juga dapat mengundang RFMO terkait, apabila kedua kapal tersebut telah masuk ke dalam IUU vessel watch list. Fasilitas RIACM dapat dimanfaatkan negara anggota INTERPOL dalam menangani kasus-kasus transnational organized crime, dan telah beberapa kali dilakukan oleh KKP selama periode 2015-2018, salah satunya dalam penanganan kasus MV NIKA.

c. Kerja sama dengan RFMO untuk memasukkan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 ke dalam IUU Vessel Watch List, suatu instrumen guna mendapatkan dan menyebarkan informasi mengenai keberadaan, rekam jejak pelanggaran, dan kepemilikan kedua kapal tersebut.

d. INTERPOL Notice dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk meminta seluruh negara anggota INTERPOL memberikan informasi terkait kepemilikan, rekam jejak pelanggaran, modus operandi dan kepemilikan kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, atau menangkap kedua kapal tersebut. KKP dapat berkoordinasi dengan Divhubinter POLRI untuk meminta INTERPOL menerbitkan Purple Notice 5 atau Red Notice 6 atas kedua kapal tersebut.

8. Menggunakan pendekatan multi-rezim hukum (multidoors approach) guna memaksimalkan upaya penegakan hukum serta penjatuhan sanksi sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku transnational organized fisheries crime.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow