Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pertanyaan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, soal pernyataannya dulu soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres adalah problematik.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto lewat Putusan MK 90 itu. Putusan tesebut menambahkan syarat pernah atau sedang menjadi kepala daerah, sehingga Gibran bisa mencalonkan diri.

"Agak kurang baik juga dalam persidangan, seorang advokat sepertinya mengadu domba antara advokat dengan kliennya," ujar Yusril ketika jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 204.

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Meski begitu, Yusril mengakui bahwa dia pernah mengatakan bahwa Putusan MK 90 problematik. Dia menuturkan, tidak ada orang yang tidak mengatakan putusan itu problematik.

Oleh sebab itu, putusan itu sampai dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Putusan 90 juga sempat diuji dua kali ke MK, kata dia, meskipun ditolak.

"Pada waktu itu saya mengatakan, seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik," tutur Yusril.

Tapi, lanjut dia, Gibran mengambil keputusan untuk maju sebagai cawapres Prabowo. "Saya hormati keputusannya itu," ujar Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa majunya Gibran adalah keputusan Koalisi Indonesia Maju yang menyokong Prabowo. Sebagai informasi, PBB menjadi salah satu anggota koalisi ini.

Yusril menegaskan dirinya tidak memiliki persoalan atas pencalonan Gibran. Bahkan, dia akan mendukung dari aspek hukum.

"Sejak awal kami sudah sepakat, Pak Gibran kami dukung, kami calonkan. Bahkan ketika beliau di depan rumah, saya katakan saya siap membantu aspek-aspek hukum sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam Pilpres kali ini," tutur Yusril,

Sebelumnya di ruang sidang, anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama Luthfi Yazid menyoroti pernyataan Yusril tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di wawancara berbagai media mengatakan bahwa Putusan 90 itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum, karena itu berdampak panjang," ucap Luthfi, Selasa.

Lebih lanjut, Luthfi menyoroti pernyataan Yusril sebelumnya yang mengibaratkan jika dia adalah Walikota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari saudara," ujar Luthfi.

Pilihan Editor: Soal TPPO Berkedok Program Ferienjob Jerman, Kemenko PMK akan Evaluasi dan Dorong Mahasiswa Tak Jera

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow