WNI Diringkus Polisi Jepang atas Dugaan Menelantarkan Bayi hingga Tewas

Polisi di Hiroshima, Jepang menangkap seorang WNI atas dugaan menelantarkan bayi baru lahir sehingga meninggal.

WNI Diringkus Polisi Jepang atas Dugaan Menelantarkan Bayi hingga Tewas

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan pada Kamis, 29 Februari 2024, Kepolisian Jepang meringkus seorang WNI yang diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka juga mengkonfirmasi telah menerima informasi tentang WNI tersebut. Ia adalah WNI berinisial JP, 21 tahun, yang sedang magang di Hiroshima. Pelaku kemudian ditangkap Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkan sehingga meninggal.

KJRI Osaka berkata pihaknya telah berkomuikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia sebagai pengirim dan penerima tenaga kerja di Jepang.

Belum diketahui di mana JP diduga menelantarkan bayi tersebut. Kementerian Luar Negeri menjelaskan Kepolisian Onomichi saat ini masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Kepolisian menolak memberikan informasi yang lebih detail tentang JP, karena belum ada persetujuan dari WNI tersebut.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan.

Di Jepang, menelantarkan seorang anak merupakan tindak kejahatan yang dapat dikenakan pidana hingga lima tahun penjara. Rumah sakit di beberapa prefektur Jepang memiliki sistem baby hatch, tempat orang dapat membawa bayi dan meninggalkannya secara anonim di sebuah kotak yang aman. Inisiatif tersebut dimulai agar bayi yang ditinggalkan dapat ditemukan dan dirawat oleh pihak yang berwenang. Perihal dasar hukum sistem tersebut, pemerintah Jepang pada 2007 menyatakan pendirian baby hatch “tidak sepenuhnya ilegal.”

Pilihan editor: Dino Patti Djalal Dapat Penghargaan dari Presiden Ukraina

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow