WN Korsel Teriak 'Fattah Mati' dari Balik Pintu Apartemennya

"Saksi Heri Fajrudin mengetuk pintu unit 1919 dan berkata, 'Fattah di mana?' Tersangka Dal Joong dari dalam jawab, 'Fattah mati'," ujar Nugroho.

WN Korsel Teriak 'Fattah Mati' dari Balik Pintu Apartemennya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dal Joong Kim, warga negara (WN) Korea Selatan rupanya sempat memberitahu rekannya bahwa ia baru saja membunuh Tri Fattah Firdaus, seorang petugas imigrasi.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara, apartemen kawasan Karang Tengah, Tangerang, Rabu (6/3/2024).

"Saksi Heri Fajrudin mengetuk pintu unit 1919 dan berkata, 'Fattah di mana?' Tersangka Dal Joong dari dalam jawab, 'Fattah mati'," ujar penyidik pembantu Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Brigadir Nugroho, Rabu. 

Baca juga: Polisi: WN Korsel yang Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang Tak Akui Perbuatannya

Dal Joong Kim kemudian memindahkan meja kecil pecahan kaca slide door di balkon ke balik pintu unit apartemen. Maksudnya adalah mengganjal pintu itu agar tidak ada orang bisa masuk.

Saksi kemudian mencoba mendobrak pintu unit apartemen sembari terus bertanya keberadaan Fattah.

"Sebelum mendobrak pintu saksi (lain) Hendar sempat mencoba membuka pintu unit 1919 dengan akses sambil berkata 'buka Pak Kim, buka. Fattah mana? Fattah mana?'," kata Nugroho menirukan perkataan saksi.

"Dijawab oleh tersangka Dal Joong Kim 'sudah mati'," tambah dia.

Dal Joong Kim lalu keluar dari unit 1919, sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah para saksi. Sementara tangan kanannya membawa panci berisi air panas. Polisi lalu menangkap Dal Joong Kim di unit apartemennya. 

Baca juga: WN Korsel Pembunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang Sempat Cekik Teman Dalam Mobil

Total, ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan.

Untuk diketahui, Tri Fattah Firdaus tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Karang Tengah, Tangerang pada 27 Oktober 2023. Fattah diduga didorong oleh Dal Joong Kim dari unit apartemennya.

Mulanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow