Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ancam Tutup RHU Tidak Berizin Jual Minuman Beralkohol

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta seluruh pemilik tempat Rekreasi Hiburan Umum dan penjual minuman beralkohol patuhi semua peraturan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ancam Tutup RHU Tidak Berizin Jual Minuman Beralkohol

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta seluruh pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan. Baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan peraturan lain. Apabila RHU dan penjual Mihol itu tidak mengantongi izin, pemkot tidak segan-segan untuk menutupnya.

”Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (6/1).

Menurut dia, kalau ada yang menyampaikan ada beking polisi atau TNI, itu tidak mungkin dan tidak ada. Kalau pun ada, Wali Kota Eri akan menyampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolda Jatim dan juga Pangdam. Dia sangat yakin kalau mereka itu orang baik dan tidak mungkin membekingi hal-hal seperti itu.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Mutilasi Tukang Pijat di Malang, Pria Surabaya Menjadi Korban

”Karena tugasnya Pangdam, Kapolres, dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” kata Eri.

Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tidak pernah takut dalam menangani hal-hal semacam itu. Bahkan, kalau ada seperti itu, dia meminta untuk langsung membuat surat resmi, apakah itu benar atau tidak.

”Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan tameng oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” tegas Eri.

Baca Juga: Tegas, Satpol PP Surabaya Ketahuan Pungli Kena Sanksi Langsung Pecat!

Dia juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan kepada Pemkot Surabaya apabila mendapati informasi pelanggaran semacam itu. Sebab, kalau itu benar-benar melanggar, pihaknya akan meminta Kasatpol PP untuk menutup langsung.

”Jadi, tolong pemkot dibantu, kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti Satpol PP,” ujar Eri.

Sebelumnya, pada Kamis (4/1), Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai izin. Penyegelan dilakukan Satpol PP setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

Baca Juga: Tujuh KA dari Daop 8 Surabaya Tujuan Bandung Sudah Beroperasi Normal

”Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No. 116 Tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.

Menurut dia, mereka mengantongi izin restoran dan bar. Namun, mereka menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C, yang tidak memiliki izin. Bahkan, mereka melakukan pelanggaran terkait dengan izin usaha.

Sebelum dilakukan penyegelan, mereka sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan serta teguran. ”Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” ujar Fikser.

Dia memastikan, penyegelan yang dilakukan merupakan penyegelan sementara sampai pemilik usaha itu mengajukan surat permohonan buka segel. ”Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol,” tegas Fikser.

Sesuai perintah Wali Kota Surabaya, Fikser juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha RHU yang terindikasi melakukan pelanggaran. ”Sesuai Perda No 1 Tahun 2023 serta Perwali No 116 Tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya,” ujar Fikser.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow