Vonis Mati Crazy Rich Vietnam Korupsi Rp200 T Dibandingkan dengan Nasib Harvey Moeis and Helena Lim

- Vonis mati dari hakim yang dijatuhkan terhadap crazy rich Vietnam yang menjadi pelaku korupsi Rp200 triliun membuat Harvey Moeis dan Helena Lim terkena getahnya. Tak sedikit warganet yang lantas membandingkan nasib crazy rich Vietnam tersebut dengan kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim. Jika di Vietnam koruptor dengan kasus korupsi mencapai Rp200 triliun dihukum mati, lantas bagaimana dengan penegakkan hukum...

Vonis Mati Crazy Rich Vietnam Korupsi Rp200 T Dibandingkan dengan Nasib Harvey Moeis and Helena Lim

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Vonis mati dari hakim yang dijatuhkan terhadap crazy rich Vietnam yang menjadi pelaku korupsi Rp200 triliun membuat Harvey Moeis dan Helena Lim terkena getahnya.

Tak sedikit warganet yang lantas membandingkan nasib crazy rich Vietnam tersebut dengan kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim.

Jika di Vietnam koruptor dengan kasus korupsi mencapai Rp200 triliun dihukum mati, lantas bagaimana dengan penegakkan hukum di Indonesia terkait kasus korupsi PT Timah.

Seperti yang diketahui, kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Warganet pun mempertanyakan apakah penegakkan hukum di Indonesia bisa lebih tegas seperti di Vietnam atau tidak.

Dilansir TribunNewsmaker.com dari VN Express pada Sabtu, (13/4/2024), Pengadilan di kota Ho Chi Minh, Vietnam pada 11 April 2024 waktu setempat menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan bernama Truong My Lan.

Lan divonis mati lantaran terbutki melakukan penipuan dan korupsi sebesar 12,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp200 triliun.

Baca juga: Adu Kasta Tahanan Koruptor Kejagung Harvey Moeis & Helena Lim, Anak Bos Tambang vs Mantan Staff Bank

Perempuan 68 tahun yang juga menjabat sebagai dewan direksi perusahaan real estate itu bersalah atas pelanggaran peraturan pinjaman bank, penggelapan aset dan suap.

Kasus ini berawal dari DPRD-nya kota Ho Chi Minh menyetujui proyek pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan Bac Phuoc Kien, distrik Nha Be.

Luas proyek pembangunan ini mencapai 90 hektare dan memakan biaya sebesar miliaran Dong Vietnam.

Proyek fantastis itu kemudian digarap oleh perusahaan bernama Guoc Cuong Gia Lai yang dimiliki oleh tersangka lain bernama Nguyen Thi Nhu Loan.

Baca juga: Selain Helena Lim, 7 Artis Ini Pernah Terseret Korupsi & Ada yang Dipenjara: No 3 Pelawak Senior

Perusahaan yang ditunjuk oleh DPRD-nya kota Ho Chi Minh itu kemudian bekerjasama dengan perusahaan bernama Sunny Island.

Perusahaan Sunny Island ini kemudian diketahui dimiliki oleh Truong My Lan.

Sunny Island melansir dari laporan VN Express menjadi cangkang perusahaan Van Thinh Phat Grup yang sepenuhnya dimiliki oleh Lan.

Lan kemudian melakukan pinjaman ke Saigon Commercial Bank sebesar 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp702 triliun.

Lan tidak bekerja sendirian demi bisa mendapatkan uang sebesar itu.

Baca juga: Adu Kekayaan Suami & Mantan Sandra Dewi, Harvey Moeis vs Reino Barack: Sama-sama Anak Konglomerat

TribunNewsmaker.com melansir dari laporan BBC, selama periode tiga tahun sejak Februari 2019, Lan bahkan memerintahkan sopirnya untuk menarik uang sebesar 108 triliun dong Vietnam atau setara Rp63,8 triliun dan disimpan di ruang bawah tanah miliknya.

Selain itu, terungkap bahwa Lan juga menyuap mantan inspektur bank sentral Vietnam demi bisa memuluskan rencananya merampok uang pinjaman.

Mantan inspektur Vietnam itu pun dihukum seumur hiduo.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Truong My Lan tentu saja jadi sorotan di Vietnam.

Di Indonesia, sejumlah warganet juga menyoroti kasus ini.

Di platform media sosial X, sejumlah warganet kemudian membandingkan kasus korupsi timah yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka.

"Kapan ya di Indonesia bisa begini, miris amat liatnya disini," cuit salah satu pengguna X.

"Harusnya suami sandra dewi dihukum mati, Gedek soalnya liat sandra dewi watados gitu, malah minta doain lagi, gak punya malu bgt," timpal akun lainnya.

"Ngitung 271 T aja gak kelar ini lagi 702T itu duit udah kaya sungai ngalir mulu set dah," sambung akun lainnya.

Hingga kini kasus korupsi PT Timah masih terus dalam proses.

Adu Kasta Tahanan Koruptor Kejagung Harvey Moeis & Helena Lim, Anak Bos Tambang vs Mantan Staff Bank

 Sama-sama menjadi tahanan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi PT Timah senilai Rp271 triliun, ternyata Harvey Moeis dan Helena Lim memiliki kasta yang berbeda.

Tak banyak yang tahu, jauh sebelum menjadi Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dulunya merupakan seorang mantan pegawai atau staff bank.

Sementara itu, Harvey Moeis telah hidup bergelimang harta kekayaan dari ayahnya yang merupakan konglomerat.

Baca juga: Selain Helena Lim, 7 Artis Ini Pernah Terseret Korupsi & Ada yang Dipenjara: No 3 Pelawak Senior

Mertua dari Sandra Dewi, Hayong Moeis merupakan seorang bos tambang kelas internasional.

Sebelum Harvey Moeis dewasa, sang ayah sudah memiliki bisnis pertambangan.

Namun Hayong Moeis sudah lama meninggal dunia setelah melawan penyakit kanker.

Bisnis Hayong Moeis di dunia pertambangan akhirnya diwariskan kepada sang putra.

Dikarenakan latar belakang tersebut, skala bisnis Harvey Moeis mempunyai jejaring yang luas.

Sedangkan, Helena Lim merupakan pegawai bank yang pada akhirnya sukses menjadi broker hingga membuatnya memiliki aset fantastis.

Tak mudah puas pada harta yang dimilikinya, Helena Lim mencoba peruntungan dalam sejumlah sektor bisnis.

Baca juga: Rekam Jejak Karier Helena Lim, Dulu Pegawai Bank, Gaji Rp450 Ribu, Sukses Jadi Broker:Crazy Rich PIK

Helena Lim juga diketahui merupakan pengusaha yang punya banyak bisnis mentereng.

Ia diketahui menjalankan bisnis mulai dari apotek hingga fashion.

Dirinya pun dikenal dekat dengan sejumlah artis ternama seperti Yuni Shara, Iis Dahlia, hingga Mike Lewis.

Rupanya Helena Lim sempat diketahui pernah terjun ke dunia tarik suara.

Pada tahun 2019, Helena merilis single berjudul Pasrah.

Hanya saja, tidak tahu lagi kabar tentang lagu tersebut.

Sementara itu, Harvey Moeis semakin mengembangkan bisnis tambang yang merupakan warisan dari ayahnya.

Baca juga: Daftar Pabrik Cuan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Rp271 Triliun

Bisnis tambang keluarga Moeis pun sempat mencapai masa keemasannya.

Sosok Harvey Moeis menjalankan tambang batubara di Bangka Belitung.

Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama.

Mantan Sekjen Prodem Satyo Purwanto mengungkap bahwa pertambangan timah di Bangka Belitung telah dikuasai Harvey Moeis.

Bahkan berita yang diterbitkan pada 2020 tersebut mengungkap Harvey Moeis memiliki wewenang untuk mengatur perusahaan penambangan timah mana yang bisa beroperasi.

Harvey dikatakan sebagai pemain tunggal dalam bisnis timah dari hulu ke hilir.

Selain itu, Harvey Moeis kabarnya memiliki saham di 5 perusahaan batubara di antaranya:

- PT Refined Bangka Tin

- CV Venus Inti Perkasa

- PT Tinindo Inter Nusa

- PT Sariwiguna Bina Sentosa

- PT Stanindo Inti Perkasa.

Hingga pada akhirnya baik itu Harvey Moeis dan Helena Lim yang sama-sama memiliki kecerdikan dalam berbisnis akhirnya bersama-sama berkecimpung dalam PT Timah.

Meski demikian, pada akhirnya Harvey Moeis dan Helena Lim sama-sama terjerat kasus mega korupsi PT Timah senilai Rp271 triliun.

Peran Harvey Moeis dalam Mega Korupsi PT Timah

Dalam kasus korupsi ini, Harvey pun ditetapkan sebagai tersangka ke - 16 setelah Helena Lim yang juga menjadi tersangka ke-15. Peran Harvey dalam kasus korupsi ini pun diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Perkara kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk tersangka HM (Harvey Moeis). Saudara HM ini diketahui sempat menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara RZ yang bertujuan untuk bekerjasama atas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024) malam.

Tak hanya itu, Harvey pun juga sempat menemui RZ dan mencoba menutupi rencana penambangan liar tersebut dengan dalih kerjasama dalam sewa menyewa peralatan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.

Kesepakatan antara keduanya ini pun membuat PT Timah akhirnya merugi hingga triliunan rupiah.

Harvey juga menghubungi para petinggi smelter di mana ia memegang saham besar di perusahaan tersebut untuk ikut bekerjasama dalam mengakomodir aktivitas penambangan liar ini.

Kerjasama antara PT Timah dengan perusahaan smelter ini pun menghasilkan banyak keuntungan. Harvey pun meminta agar keuntungan tersebut disisihkan dan diserahkan kepadanya dengan dalih pemberian dana corporate social responsibility (CSR) sehingga penyelewengan dana tersebut diharapkan tidak terendus sebagai kasus korupsi atau suap.

Atas perbuatannya, Harvey pun disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow