Viral Video Pemilih di Saudi Ngaku Surat Suara Tercoblos Prabowo, Bawaslu Buka Suara

Bawaslu mengaku perlu mengecek duduk perkara video viral yang menampilkan surat suara tercoblos Prabowo-Gibran di Arab Saudi.

Viral Video Pemilih di Saudi Ngaku Surat Suara Tercoblos Prabowo, Bawaslu Buka Suara

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku perlu mengecek duduk perkara video viral di media sosial X/Twitter yang menampilkan pengakuan seorang pria berkopiah di Arab Saudi yang menerima surat suara Pilpres 2024 tercoblos pada kolom Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dalam video itu, pria tersebut membuka lebar-lebar surat suaranya di luar bilik suara sembari menunjukkan kejanggalan tersebut kepada si perekam.

Baca juga: Kaesang Unggah Foto Kampanye PSI di Masa Tenang, Bawaslu Turun Tangan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri kebenaran duduk perkara ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jeddah.

"Pertama, yang namanya surat suara tidak boleh keluar dari bilik suara. Ini agak aneh, tiba-tiba tadi ada bisa ditampilkan dan direkam," ungkap Bagja kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (11/2/2024).

"Kalau surat suara rusak seharusnya berhenti dulu. Kami sampaikan ke KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) berhenti dulu, 'ini surat suara kok tercoblos', ini harus dihentikan dulu semua. Kalau surat suaranya tercoblos semua berarti itu jadi masalah besar," jelas dia.

Ia mempersoalkan keadaan seandainya hanya ada 1 surat suara tercoblos yang dapat terkonfirmasi, kemudian hal itu "diledakkan ke media sosial" hingga timbul anggapan seluruh proses yang dilakukan KPPSLN bermasalah.

Bagja bilang, video viral yang disebut berasal dari Arab Saudi itu harus diperiksa dengan baik, termasuk lokasi persisnya. Ia mengaku telah menerima banyak laporan soal itu.

Baca juga: Prabowo: Kebiasaan Kita Koneksi dan Koncoisme, Kamu Anak Siapa, Ponakan Siapa...

Ia mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah selaku perpanjangan tangan KPU di mancanegara.

"Surat suara itu tidak boleh keluar dari bilik suara, kecuali ditampilkan kepada Ketua KPPS. Ini juga kita cek, ini betul/enggak prosesnya? Jangan sampai ini menimbulkan gesekan dan juga isu-isu yang tidak benar," tegasnya.

"Kami yakin KPPS telah melakukan tugasnya dengan baik. Kalaupun kemudian terjadi ya, harus bisa dibuktikan, misalnya, seluruh surat suara pada hari itu, surat suara sudah tercoblos. Nah ini untuk meminimalisir isu-isu tentang terjadi kecurangan dalam tanda kutip," kata Bagja.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow