UI Buka Suara soal Pengunduran Diri Seluruh Anggota Satgas PPKS

Universitas Indonesia mengonfirmasi pengunduran diri seluruh anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

UI Buka Suara soal Pengunduran Diri Seluruh Anggota Satgas PPKS

KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) mengonfirmasi pengunduran diri seluruh anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

"Benar, UI sudah menerima surat dari Satgas PPKS," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Sebelumnya, 13 anggota Satgas mengumumkan pengunduran diri melalui unggahan akun resmi media sosial Instagram PPKS UI, @ppks.ui, Senin (1/4/2024).

Salah satu alasannya, anggota menganggap bahwa rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dalam mendukung tugas Satgas.

"Kami, 13 anggota Satgas PPKS UI Periode 2022-2024, pamit undur diri. Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang bersinergi bersama Satgas PPKS UI dalam upaya mewujudkan UI bebas kekerasan seksual," tulis unggahan.

Baca juga: Ramai soal Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos SIMAK 2023, Ini Penjelasan UI

UI sudah terima surat pengunduran diri Satgas PPKS

Amelita mengungkapkan, sesuai dengan unggahan Satgas PPKS UI, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri pada 1 April 2024.

Namun, Amelita tidak menanggapi apakah UI telah menerima pengunduran diri 13 anggota sebelum berakhirnya periode kepengurusan tersebut.

Pihaknya hanya mengatakan, Surat Keputusan (SK) Rektor tentang pengangkatan Satgas PPKS UI masih berlaku secara hukum.

Satgas PPKS UI sendiri berdiri sejak November 2022 melalui SK Rektor Nomor 2441/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia.

"Sampai saat ini SK Rektor tentang pengangkatan anggota Satgas masih berlaku," kata dia.

UI bantah tidak mendukung tugas satgas

Amelita juga membantah klaim jika rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen cukup dalam mendukung tugas Satgas.

Menurutnya, selama ini, pengaturan, mekanisme, serta tata kerja Satgas PPKS yang sudah ada di UI, merupakan salah satu bentuk komitmen dari para pimpinan universitas.

Kendati terdapat pengunduran diri anggota, pihaknya memastikan bahwa program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UI tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Termasuk, kata dia, dengan dukungan berbagai unit kerja yang selama ini sudah berjalan bersama Satgas PPKS UI.

"Pelayanan pengaduan terkait dugaan kekerasan seksual dilakukan melalui SIPDUGA (Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran) dan hotline Unit Layanan Terpadu UI," kata Amelita.

Selain tetap menerima pengaduan dugaan kekerasan seksual, UI juga melayani kebutuhan terhadap pelayanan khusus yang berkaitan dengan korban kekerasan seksual.

Pelayanan khusus tersebut, menurutnya, dapat disampaikan melalui Klinik Makara dan Direktorat Kemahasiswaan UI.

"Tetap kami layani," tutur Amelita.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Seniornya, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri

Sebelumnya, Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menyampaikan, obrolan soal pengunduran diri sudah terjadi sejak tahun lalu.

"Iya (undur diri). Bahkan diskusi ini sudah sejak Juli tahun lalu terpikirkan dan dibicarakan terus-menerus," kata Manneke kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Akhir masa jabatan mereka yang jatuh pada 30 September 2024 pun dirasa mustahil dilanjutkan meski terhitung tinggal empat bulan lagi.

Manneke mengatakan, diskusi panjang selama delapan bulan kemudian mengerucut menjadi lima alasan seluruh anggota ini mengundurkan diri.

"Pada intinya ada lima faktor utama yang kami cantumkan juga di Instagram. Permasalahannya masih sama, namun tak kunjung tuntas," ucap Manneke.

Salah satunya adalah minimnya kontribusi kampus dalam penyediaan sarana dan prasarana.

"Kontribusi kampus hanya sediakan ruangan untuk rapat, rapel remunerasi, dan menerbitkan SK dan sanksi, sebatas itu," tuturnya.

Ruangan rapat yang disiapkan kampus juga nyatanya tidak sesuai dengan standar peraturan milik Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Irjen Kemendikbud Ristek).

"Ada hasil inspeksi dari Irjen Kemdikbud pada 12 Oktober lalu bahwa ruang tersebut jauh dari definisi memenuhi syarat kelayakan sebab tidak memiliki kedap suara, kaca satu arah, dan juga tidak ada CCTV terdekat," kata dia.

Ajuan tersebut juga sudah disampaikan PPKS ke pihak kampus untuk ditinjau ulang, tetapi nihil respons.

Hingga saat ini, menurutnya, pihak kampus belum menanggapi pengunduran diri seluruh tim Satgas ini kepada Manneke.

"Belum ada tanggapan dari mereka, dan kami enggak peduli sih, enggak ngarep," lanjutnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow