Teten Masduki Ancam Cabut Izin TikTok Jika Masih Jualan di Medsos

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut TikTok masih melanggar aturan karena masih terintegrasi dengan media sosial. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Teten Masduki Ancam Cabut Izin TikTok Jika Masih Jualan di Medsos

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menteri Koperasi dan UKM) Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar aturan karena TikTok Shop masih terintegrasi dalam media sosialnya.

Teten menjelaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengatur peraturan transisi yang saat ini tengah dilakukan TikTok menggandeng Tokopedia.

"Permendag-nya tidak begitu, tidak ada aturan transisi, jadi menurut saya kan ada yang utama itu harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop," ujarnya saat ditemui di Menara BRILian, Kamis (7/3).

Berdasarkan aturan tersebut, kata Teten, para Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik seharusnya menerapkan sistem multichannel. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh TikTok.

Dengan demikian, Teten meminta TikTok harus segera mematuhi aturan yang berlaku di Permendag jika tidak ingin izin operasional TikTok Shop bisa dicabut. Hanya saja, dia mengakui pemerintah masih melihat kepentingan investasi.

"Ada ketentuan boleh dicabut izinnya, tapi kan tentu ini ada kepentingan investasi juga, lebih baik mereka diajak supaya comply aturan kita, mereka pasti butuh penjualan di Indonesia," tuturnya.

Di sisi lain, dia menilai TikTok juga masih memerlukan pasar di Indonesia yang memiliki lebih dari 270 juta pendidik. Dia mengakui diperlukan ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.

"Pasti mereka mau (mematuhi aturan), cuma masalahnya kita berani tegas tidak, kalau pemerintah tidak konsisten ya kita tidak akan dihargai penegakan hukum kita," imbuh Teten.

Selain masalah transisi, Teten menyebutkan pelanggaran di TikTok juga terkait persoalan harga produk yang diimpor, lebih murah daripada produk dalam negeri terutama UMKM.

"Padahal white label tidak boleh, platform tidak boleh punya produk sendiri, kalau tidak algoritmanya mengarah ke produk dia saja, ini yang perlu ditegaskan," ujarnya.

Dalam hal penegakan hukum ini, Teten mengakui sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, bahwa Kemenkop UKM menemukan pelanggaran yang dilakukan TikTok.

"Lho tim kami secara kritis para Dirjen sudah ketemu, secara teknis ini melanggar, jadi ini pertimbangan politik berarti," pungkas Teten.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Tokopedia terkait proses integrasi sistem TikTok pascamerger. Ia menyatakan, proses tersebut sudah mencapai 90 persen.

“TikTok itu sebenarnya hampir 90 persen sudah. Saya bilang kemarin bakal manggil. sudah kita panggil, sudah menjelaskan progres mengenai TikToknya sendiri. Program integrasi antara TikTok Shop dengan Tokopedia,bukan TikTok ya, TikTok Shop,” kata Isy di Jakarta, Senin (4/3).

Isy juga menegaskan, TikTok itu sebagai media sosial, TikTok Shop sebagai social commerce dan Tokopedia sebagai e-commerce. Namun saat ini, untuk pemisahan antara TikTok shop dengan Tokopedia sudah dilakukan, yang mana pembayaran sudah bisa langsung dilakukan di Tokopedia.

“Nah ini yang sedang diselesaikan lagi. memang janjinya TikTok, janjinya Tokopedia untuk pemisahan itu tidak mengganggu pengguna. Sehingga pemisahan itu sangat-sangat seamless. Hampir nggak ketahuan kan. Tidak ada jump (out) nya kan. kan diklik gitu kan, di front end-nya langsung pindah sebenernya,” jelas Isy.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow