Terbaru! 8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Salah Satunya Scaling

Berikut 8 jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan! Adapun peserta juga bisa mendapat alat bantu kesehatan gigi dengan ketentuan ini

Terbaru! 8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Salah Satunya Scaling

NOVA.ID - Memasuki tahun 2024, ini beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (faskes).

Mulai dari layanan perawatan dasar hingga operasi.

Salah satu yang banyak dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Kesehatan yaitu perawatan gigi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023

Meski begitu, ternyata ada beberapa perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

Terdapat 8 jenis perawatan gigi yang ditangung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:

Baca Juga: Memasuki Tahun Baru, Yuk Cepat Cek Tarif Iuran BPJS 2024 Ini

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Premedikasi
  3. Kegawatdaruratan oro-dental
  4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  6. Obat paskaekstraksi
  7. Tumpatan gigi
  8. Scaling gigi pada gingivitis akut.

Apakah Scalling Ditanggung BPJS?

Melansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan ada ketentuan khusus untuk perawatan scalling gigi.

Tak sembarang kondisi gigi bisa mendapatkan perawatan scalling.

Yaitu harus yang memiliki indikasi medis.

"Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai Kredivo Paylater, Cukup 5 Langkah! 

Peserta BPJS Bisa Mendapat Alat Bantu Kesehatan Gigi

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan, peserta juga bisa mendapat pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan ini dapat dilakukan sesuai indikasi medis.

Ketentuan pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya:

1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

  • Maksimal Rp 1.000.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 500.000 untuk 1 rahang gigi.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)

  • Maksimal Rp 1.100.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 550.000 untuk 1 rahang gigi.

Untuk informasi, bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Sahabat NOVA bisa menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan di 165. (*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow