Telat Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Bebas Denda Catat Masa Berlaku dan Syaratnya

Perhatikan syarat dan masa berlakunya, telat bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK bebas denda nih bro.

Telat Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Bebas Denda Catat Masa Berlaku dan Syaratnya

MOTOR Plus-Online.com - Masih dalam suasana libur lebaran 2024 belum saatnya pikirkan bayar pajak kendaraan.

Telat bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK bebas denda catat masa berlaku dan syarat yang harus dipenuhi.

Kabar penting buat brother yang pajak kendaraannya termasuk motor hampir habis atau bahkan sudah jatuh tempo.

Soalnya, ada keringanan pajak kendaraan selama libur nasional atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M.

Sehingga pelayanan samsat tutup selama beberapa hari, seperti di Provinsi Riau.

Pelayanan tersebut diliburkan terhitung Senin (8/4/2024) hingga Senin (15/4/2024), dibuka lagi pada Selasa (16/4/2024).

Maka dari itu, pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tanggal tersebut dapat dibayarkan tanpa terkena denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada.

Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Wajib Paham Arti Singkatan Ini Buruan Cek

Baca Juga: Syarat Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan 5 Tahunan atau Perpanjang STNK, Berlaku di Samsat Ini

Seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional saat membayar pajak.

Tujuannya menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan pembebasan denda selama libur Idulfitri tersebut.

"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani, namun demikian kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan," ujarnya mengutip situs resmi Pemprov Riau.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mangajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Perlu brother pahami, aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

"Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa bayar kendaraannya dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa didonwload di Playstore atau di Appstore. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," sebutnya.

Selain aplikasi Signal, publik juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).

Ke empat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan.

Brother yang tinggal di Riau, jangan sampai lupa membayar pajak karena ada keringanan ya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow