Menaker Yassierli resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum 2025 dengan kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5%. Berikut daftar lengkap UMP di 38 provinsi.
Kemenperin akan berdialog dengan Dewan Pengupahan untuk membahas penyesuaian regulasi bagi industri padat karya, terkait keputusan UMP 2025 yang naik 6,5%.