MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang hasilnya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.
Wapres RI Ma'ruf Amin menyentil Menag Yaqut Cholil Qoumas soal revisi syarat pendirian rumah ibadah yang mencoret rekomendasi FKUB. MUI minta penjelasan.