Kemenaker menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut isi aturannya.
Kemenaker menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut isi aturannya.
Kemenaker menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut isi aturannya.
Kemenaker menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut isi aturannya.