TABIAT Asli Teuku Ryan Terbongkar,Dulu Berkata Manis Ogah Sentuh Non Muhrim,Kini Dikuak Ria Ricis

- Kisah rumah tangga Ria Ricis dengan Teuku Ryan berakhir dengan kesedihan. YouTuber Ria Ricis mengungkapkan semua tabiat asli Teuku Ryan dalam isi gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka telah resmi bercerai pada Senin (6/5/2024). Ria Ricis telah memenangkan hak asuh anak dan Teuku Ryan harus membiayai kebutuhan anak Rp 20 juta setiap bulan. Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan awalnya terlihat romantis. Ria...

TABIAT Asli Teuku Ryan Terbongkar,Dulu Berkata Manis Ogah Sentuh Non Muhrim,Kini Dikuak Ria Ricis

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah rumah tangga Ria Ricis dengan Teuku Ryan berakhir dengan kesedihan. YouTuber Ria Ricis mengungkapkan semua tabiat asli Teuku Ryan dalam isi gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Mereka telah resmi bercerai pada Senin (6/5/2024). Ria Ricis telah memenangkan hak asuh anak dan Teuku Ryan harus membiayai kebutuhan anak Rp 20 juta setiap bulan. 

Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan awalnya terlihat romantis. Ria Ricis menggandeng Teuku Ryan yang dulunya bekerja sebagai karyawan di bank pelat merah. 

Setelah menikah dengan Ria Ricis, Teuku Ryan memilih untuk mundur dari karyawan bank dan menggeluti dunia entertaiment bersama sang istri. 

Teuku Ryan sempat populer karena bermain sinetron. Tetapi ada satu hal yang sempat membuat warganet risih.

Pada saat Teuku Ryan bermain sinetron, dan baru menikah dengan Ria Ricis ia mengatakan tak bisa menyentuh wanita atau bukan muhrim.  

Namun semua itu tak sesuai dengan ucapan. 

Video Teuku Ryan ketahuan sedang dugem dengan wanita dan beradegan mesra dengan wanita dalam sebuah sinetron. 

Sontak kejadian ini membuat wargent panas. Warganet menilai Teuku Ryan berpura-pura manis. 

Ketika ketahuan berpelukan dengan wanita dalam sinteron, Teuku Ryan membela diri. 

Dia mengatakan tidak mengetahui bahwa ada adegan pelukan di sinteron tersebut. 

Isi Gugatan Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan

Kini setelah resmi berpisah, terkuak beberapa poin alasan perceraian yang diajukan Ria Ricis ke Teuku Ryan.

Terkuak jika Ria Ricis alias Ria Yunita ternyata menyimpan rasa sakit amat dalam saat berumah tangga dengan Teuku Ryan.

Melansir dari Tribuntimur.com, Minggu (5/5/2024) berikut ini isi draft lengkap duduk perkara perceraian Ria Ricis yang bernama asli Ria Yunita dan Teuku Ryan yang bernama asli T Rushariandi dilansir laman resmi Mahkamah Agung

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 Januari 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal yang sama, dengan register perkara Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, setelah memperbaiki beberapa hal dalam surat gugatannya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 12 November 2021 di Jakarta, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: - yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tertanggal 12 November 2021;

2. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jakarta Selatan;

3. Bahwa selama ikatan perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat telah telah campur (ba’da dukhul) sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang diberi nama: ANAK I, Lahir: 26 Juli 2022 di Tangerang Selatan, sebagaimana Surat Keterangan Lahir No.: 044/SKL/BM- RM.02/VII/2022 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Ibu & Anak (RSIA) Bina Medika, tertanggal 26 Juli 2022;

4. Bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, akan tetapi sejak bulan April 2022 semasa anak dalam kandungan, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis, di mana antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi kecocokan satu sama lain dikarenakan:

a. Tidak adanya suatu kesatuan pandangan antara Penggugat dengan Tergugat dalam membina rumah tangga:

- Penggugat merasa Tergugat tidak netral atau berimbang dalam bersikap sebagai suami terhadap Penggugat dan sebagai anak terhadap Ibu Tergugat;

- Awal bulan Ramadhan tahun 2022 di mana terjadi ketidakcocokan antara Penggugat dengan ibunda Tergugat dikarenakan salah satu ucapan dan tindakan ibunda Tergugat yang menyinggung perasaan Penggugat.

- Penggugat membuatkan minuman dingin buka puasa untuk Tergugat (yang biasanya selalu diterima dengan baik oleh Tergugat) kemudian ibunda Tergugat mengatakan, “kok Tergugat minum dingin? Biasanya gak minum dingin”, ucapan tersebut membuat Penggugat kaget, yang saat itu mungkin saja terlihat berlebihan akan tetapi karena kondisi Penggugat yang sedang hamil muda sehingga Penggugat merasa tidak nyaman secara bathin;

- Ucapan kedua di pagi hari masih pada bulan Ramadhan, Ketika Tergugat akan berangkat syuting sinetron, ibunda Tergugat mengatakan bahwa, “bulan puasa harusnya Tergugat gak usah kerja”. Beliau mengatakan kepada Tergugat yang terdengar oleh Penggugat karena ikut mengantarkan ke depan rumah. Karena merasa kalimat itu tidak nyaman seolah disalahkan, Penggugat kemudian menanyakan hal itu pada Tergugat pada malam hari, namun respon Tergugat justru hanya membela ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Penggugat. Besok paginya Penggugat menangis karena tak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami, lalu Penggugat kembali membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi tapi ternyata nihil.

- Sejak kejadian itu Penggugat merasa Tergugat berubah sikapnya. Penggugat merasa tak diperhatikan, merasa tidak mendapatkan kasih sayang seutuhnya seperti sebelumnya layaknya suami istri. Setelah dibahas ke Tergugat memang benar Tergugat mengakui telah berubah karena Penggugat dan ibu Tergugat tidak akur. Sejak saat itu Penggugat merasa rumah tangganya berubah, perlahan tidak ada keharmonisan;

- Setiap cekcok, Tergugat selalu bilang Penggugat benci dan tidak dekat dengan keluarga Tergugat. Selain itu, Tergugat selalu membela ibunya di depan Penggugat dan berkata, “ibunya gapernah salah dan ga boleh minta maaf ke anak karena orang tua tidak pernah salah”. Tergugat juga tiba-tiba membahas seolah Penggugat jijik dengan orang tua Tergugat.

- Tergugat selalu membela ibunya dengan kalimat, “dia yang telah melahirkan saya ke dunia.” Sementara Penggugat pada saat itu sedang mengandung anak Tergugat;

- Waktu malam Tergugat banyak di luar, terlebih main bola hingga larut, yang dimana posisi Penggugat sedang masa menyusui sangat butuh support suami;

- Penggugat berusaha memperbaiki, menutupi permasalahan rumah tangganya dan berusaha tetap agar terlihat baik.

b. Tidak terjalin dan terciptanya komunikasi yang baik antara Penggugat dengan Tergugat:

- Penggugat dan Tergugat kurang komunikasi. Ketika malam hari Penggugat meminta bercerita atau berbincang, Tergugat menjawab, “mau ngobrol apa? cerita apa? kan tiap hari sama-sama”, Penggugat merasa tidak ada teman bicara;

- Tergugat sebagai laki-laki minim inisiatif, pasif dalam banyak hal dan sulit diandalkan. Sebagai istri, Penggugat meminta pertolongan pada Tergugat, namun Tergugat malah menganggap Penggugat menyuruh-nyuruh sehingga Tergugat merasa seperti Asisten Rumah Tangga. Tergugat beralasan seharusnya adalah asisten dan manajer Penggugat yang membantu Penggugat;

- Sepanjang setelah melahirkan dan menyusui minim komunikasi bahkan hampir tidak pernah ditanya kondisi dan keluh kesah Penggugat sebagai ibu baru. Karena sejak lahiran sampai usia ANAK I hampir 2 (dua) bulan, orang tua Tergugat berada di rumah Kebagusan untuk menengok cucunya, dan perhatian Tergugat terbagi antara anak dan orang tuanya, sehingga Penggugat merasa tersisihkan;

- Bukti minimnya komunikasi antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat sampai harus meminta bantuan sepupu Tergugat dan Diki (mantan karyawan Penggugat) untuk menyampaikan apa yang Penggugat rasakan. Sulit mendapatkan waktu makan berdua. Mau makan durian, tapi Tergugat lebih memilih makan bersama karyawan;

- Setiap cekcok, Tergugat selalu mengatakan, “aku tau kamu benci sama ibuku”, itu yang membuat Penggugat terluka;

- Penggugat berusaha mengikuti apa yang Tergugat lakukan, karena Penggugat berkaca pada sikap Tergugat. Tapi Tergugat selalu marah jika Penggugat melakukan atau berkata demikian. Tergugat tidak terima dan mengatakan bahwa “saya yang ikutin kamu.” “kamu jadi istri yang baik, aku bisa jadi suami yang baik buat kamu”. Sementara menurut Penggugat justru Tergugat sebagai suami dan pemimpin rumah tangga yang sepatutnya Penggugat ikuti/tirukan sikap dan perbuatannya, bukan sebaliknya;

- Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat;

c. Saling mempertahankan prinsip masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat:

- Setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat selalu mengatakan ia ingin baikan dan rujuk, sementara dari ucapannya tidak mencerminkan demikian. Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kalimat yang menyakiti. Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata, “Eksploitasi anak”, “istri durhaka”, “kualat”, “sombong”, “kakaknya ustadzah tapi tausiahnya ga masuk di adiknya”.

- Tergugat menyerang Penggugat mengenai pola asuh ke anak yang menurut Tergugat kurang baik.

- Tergugat curhat ke followers media sosial dan mengatakan, “semoga ANAK I besar ga kaya ibunya”. Selain itu juga menceritakan keburukan-keburukan dengan berkomentar merendahkan sholat dan ibadah Penggugat.”

Tergugat juga pernah mengatakan Penggugat berusaha menjauhkan ANAK I dari Tergugat, padahal faktanya Penggugat tidak pernah membatasi Tergugat untuk bertemu dengan ANAK I, justru Tergugat yang nyata-nyata tidak berusaha untuk dekat dengan anak semisal ketika Penggugat berada di Singapura dan ANAK I berada di Jakarta, Tergugat tidak mau menemui ANAK I dengan alasan meeting

5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sangat sulit untuk dirukunkan, sehingga tidak layak lagi untuk dipertahankan, karena telah pecah sendi-sendinya dan telah rapuh serta sulit untuk ditegakkan kembali, sehingga dapat dikatakan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah rusak (Broken Marriage); Oleh karenanya tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dan damai antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana yang diharapkan oleh Lembaga Perkawinan, yaitu suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghomati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain;

6. Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri sejak anak yang bernama ANAK I masih berumur 8 (delapan) bulan atau setidak-tidaknya sejak Januari 2023, yang secara detail Penggugat diuraikan sebagai berikut:

- Kurangnya nafkah batin dari Tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 (dua). Sampai akhirnya menjelang hari persalinan, Dokter mengatakan Penggugat tidak dapat lahiran normal dikarenakan salah satu faktornya adalah kurangnya hubungan suami istri.

- Setelah lahiran dan masa nifas 4 (empat) bulan, terhitung berhubungan suami istri hanya beberapa kali, dan di 8 (delapan) bulan terakhir Penggugat sama sekali tidak diberikan nafkah batin dengan alasan stress bekerja. Setelah Penggugat telusuri alasan Tergugat kembali lagi karena Penggugat selalu cekcok dengan ibunda Tergugat.

- Penggugat berusaha membawa Tergugat ke rumah sakit dan pengobatan alternatif dengan harapan agar Tergugat bisa timbul kembali hasratnya untuk mau memberikan nafkah batin kepada Penggugat. Bahkan sudah diupayakan melalui ruqyah dan sampai membelikan suplemen yang dapat menambah gairah dan suplemen lain sejenisnya, akan tetapi Tergugat meminumnya untuk bermain bola. Diminta nafkah batin alasannya lelah atau pilek dan lain sebagainya.

- Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari Tergugat selaku suaminya, hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat, karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, “badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak”. Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap Tergugat rata;

- Setiap Penggugat meminta nafkah batin, Tergugat malah menyerang Penggugat dengan kata-kata yang egois, seperti: “ngertiin posisi aku, jangan ego kamu saja”. “Kamu menindas aku. Aku stress. Sadar diri kamu adalah wanita yang keras”.

- Belakangan Tergugat juga mengakui kepada Penggugat tidak memberikan nafkah batin dengan alasan stress cari uang untuk bayar ini dan itu, padahal alasan ekonomi tidak ada sangkut pautnya karena dibayar sama-sama.

7. Bahwa puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah ketika Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama pada 30 November 2023 dan Tergugat bertempat tinggal di Jakarta Selatan sampai dengan gugatan ini didaftarkan, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak satu rumah dan tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri lagi, yang mana kronologi kepergian Tergugat dapat Penggugat uraikan sebagai berikut:

- Tanggal 25 November 2023 pindahan dari rumah di Kemang ke rumah di Kebagusan, di momen itu sebagian barang-barang Tergugat

ternyata juga mulai dipindahkan ke rumah Griya Harmony tanpa sepengetahuan Penggugat. Selanjutnya Tergugat belum pernah tinggal di rumah Kebagusan, karena setelah selesai pindahan Tergugat langsung tinggal di rumah Griya Harmony.

- Pada tanggal 30 November 2023, Penggugat pulang ke Jakarta setelah 3 (tiga) minggu shooting film di Jogja, Penggugat mendapati barang-barang Tergugat tidak ada di rumah Kebagusan, setelah konfirmasi ke Asisten Rumah Tangga ternyata Tergugat sudah memindahkan barang-barang ke rumah Griya Harmony.

- Tidak adanya komunikasi mengenai kepergian Tergugat, membuat Penggugat berpikir Tergugat sengaja memisahkan diri dengan berpindah ke rumah Griya Harmony.”

8. Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah berupaya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi, bahkan dengan meminta bantuan pihak keluarga, namun tidak berhasil, yang mana upaya yang telah dilakukan dapat Penggugat uraikan sebagai berikut:

- Pada November 2023 kakak Penggugat telah mengupayakan pertemuan, namun Tergugat menolak untuk bertemu dengan alasan kesibukan;

- Selanjutnya kakak Penggugat mencoba kembali untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil karena Tergugat menolak untuk bertemu;

- Pada 30 November 2023 kepulangan Penggugat di sela-sela shooting film di Jogja, terlaksana pertemuan untuk musyawarah di rumah Kebagusan antara pihak Penggugat dengan keluarga Tergugat, akan tetapi tidak tercapai suatu kesamaan pandangan dalam memperbaiki hubungan rumah tangga Penggugat dan Tergugat;

- Pada Desember 2023, kakak Penggugat mengajak umroh Penggugat dan Tergugat dengan harapan sepulang dari Tanah Suci dapat rujuk, akan tetapi tetap tidak berhasil;

- Pada 23 Januari 2024 kakak Penggugat mencoba kembali mengupayakan pertemuan, yang mana Penggugat menghubungi langsung Tergugat untuk pertemuan tanggal 28 Januari 2024 guna membahas masalah rumah tangga Penggugat dan Tergugat, akan tetapi pada pertemuan yang dihadiri oleh kakak Penggugat, Penggugat dan Tergugat tersebut tetap tidak tercapai suatu kesamaan pandangan dalam memperbaiki hubungan rumah tangga.”

9. Bahwa berdasarkan Al-Quran surat Ar-Rum Ayat 21 dan ketentuan Pasal

1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“, jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa “Perkawinan bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah Mawaddah dan Rahma”, karenanya jika antara Penggugat dengan Tergugat selaku pasangan suami isteri sudah pisah rumah menandakan bahwa antara keduanya sudah tidak ada lagi sikap saling mencintai, saling menyayangi, saling pengertian dan saling melindungi, apalagi Penggugat telah menyatakan sudah tidak lagi berkeinginan melanjutkan rumah tangga dengan Tergugat, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendaki tidak mungkin terwujud, maka agar Penggugat dan Tergugat tidak lebih jauh melanggar norma agama dan norma hukum, perceraian merupakan satu alternatif untuk mengakhiri sengketa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat.

10. Bahwa telah nyata pecahnya hati antara Penggugat dan Tergugat, sehingga perkawinan Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi; Maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Bab VI Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pasal 33, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab V Tata Cara Perceraian, Alasan Perceraian Pasal 19 huruf (f), Penggugat berhak mengajukan Cerai Gugat kepada Tergugat.

11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka adalah beralasan secara hukum bagi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan kiranya mengabulkan Gugatan Penggugat dan menjatuhkan talak satu ba’in Shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT) dan menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: - yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tertanggal 12 November 2021, Putus karena Perceraian;

12. Bahwa anak yang bernama ANAK I belum dewasa sehingga pengasuhan anak yang belum dewasa diberikan kepada dan menjadi tanggung jawab Penggugat, dengan tetap memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Tergugat sebagai seorang Ayah untuk mencurahkan kasih sayangnya; Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 yakni “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu”. Diperkuat dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya”;

13. Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban hukum yang timbul apabila gugatan dan tuntutan Hadhanah Penggugat dikabulkan, maka adalah berdasar apabila Tergugat diwajibkan untuk memenuhi biaya kebutuhan, perkembangan dan pendidikan demi mencapai masa depan yang terbaik bagi ANAK I minimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan sampai dengan anak tersebut dewasa;

Teuku Ryan Ngaku Depresi

Teuku Ryan merasa kecewa dengan isi gugatan perceraian yang bocor dan sampai diketahui publik. Perceraian Teuku Ryan dengan Ria Ricis menjadi perbincangan. 

Sebab, Ria Ricis menuliskan isi gugatan dengan berbagai persoalan, mulai dari nafkah keluarga, nafkah batin, perseteruan dengan mertua, hingga hal yang remeh. 

Meski kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi berupaya untuk meyakinkan kliennya bahwa putusan tersebut menjadi hal lumrah apabila dibaca oleh masyarakat, sepertinya Teuku Ryan tak terima.

"Itu hal yang lumrah, dari awal kan saya sudah sampaikan itu pasti akan dipublish, dan itu gak hanya berlaku untuk Ryan dan Ricis, perkara siapapun bisa diakses," kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Lagi pula Teuku Ryan dan Ria Ricis merupakan seorang publik figur yang kemudian mendapat atensi lebih dari masyarakat atas pecerai mereka.

"Karena keponya netizen dan orang orang, yang sebetulnya gak perlu diungkap akhirnya terungkap," ujar Dedi.

"Kerugian biarlah kerugian," lanjutnya.Sejauh ini Ryan merasa terpojok atas pemberitaan yang beredar terkait isi putusan tersebut.

Padahal di sisi lain Ryan telah melakukan hak jawab di dalamnya.

Namun tetap Dedi menilai masyarakat masih banyak melihat dari sisi sang pengugat yakni Ria Ricis.

Dedi kemudian berusaha meyakinkan Ryan untuk bisa tenang dan melewati masalah ini.

"Tapi yasudah lah itu merupakan jalan hidup, yang harus diterima kedua belah pihak, dan tolong berimbang dong, yang dispill kan gugatan dari pihak Ricis padahal ryan kan juga ada menjawab," tandasnya.

*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow