Stafsus Sri Mulyani Unggah Video Unboxing Mainan Megatron Dilakukan DHL, Bukan Bea Cukai

Stafsus Menkeu ungkap jika pihak yang buka mainan Megatron milik Selebgram dan Youtuber Medy Renaldy adalah DHL, bukan bea cukai.

Stafsus Sri Mulyani Unggah Video Unboxing Mainan Megatron Dilakukan DHL, Bukan Bea Cukai

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap jika pihak yang membuka atau unboxing mainan Megatron milik selebgram dan Youtuber Medy Renaldy adalah DHL selaku perusahaan jasa titipan (PJT), bukan Bea Cukai. 

Di akun X pribadinya, Yustinus mengunggah sebuah video yang menampilkan seorang petugas DHL tengah membuka paket berisi mainan tersebut. 

"Izin menyampaikan klarifikasi. Atas seizin DHL, kami unggah video rekaman cctv unboxing robot Megatron milik Mas @medyrenaldy_. Hal ini kami sampaikan sbg bentuk transparansi dan akuntabilitas," tulis Yustinus pada Rabu (8/5/2024). 

"Tampak jelas dlm video ini, yang melakukan unboxing sampai menyegel kembali barang kiriman adalah petugas DHL. Itu pun dilakukan dengan hati2. Petugas BC (yang duduk di depan komputer) hanya mengamati jenis dan dimensi barang utk keperluan mencari referensi harga," tuturnya. 

Yustinus menegaskan, dengan adanya video rekaman CCTV tersebut, maka tuduhan petugas BC telah membongkar dan merusak barang tidak benar.

Baca Juga: Kasus Mainan Impor Megatron Rusak, Bea Cukai Sebut yang Berwenang Buka Barang Kiriman adalah PJT

"Kami mengucapkan terima kasih untuk perhatian, saran, masukan yang diberikan. Mohon maaf pula atas kekurangan dalam memberikan pelayanan," ujarnya. 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Dukungan Anda semua akan sangat berarti," tandasnya. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani sebelumnya jug menyatakan, pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak PJT. 

Ia menyebut kewenangan membuka dan membungkus kembali barang yang diperiksa terdapat di PJT.

“Membuka dan menutup kembali barang kiriman itu adalah wewenang PJT,” kata di Askolani dalam konferensi pers di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). 

Baca Juga: Tertahan sejak 2022, Alat Bantu Belajar Akhirnya Diserahkan ke SLB, Bea Cukai: Miskomunikasi

Pernyataan Askolani itu terkait permasalahan impor barang kiriman berupa mainan robotik Megatron yang sempat tertahan Bea Cukai.

Ia mengatakan, hal itu terjadi karena pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang, oleh karena itu petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet. 

Setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang. 

Askolani menjelaskan, barang kiriman yang masuk terlebih dahulu dipindai oleh X-ray. Barang kiriman yang aman akan diteruskan ke jalur hijau tanpa memerlukan atensi lebih lanjut. 

Sementara barang yang diduga membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan diteruskan ke jalur merah.

Baca Juga: Pembatasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dicabut, Begini Ketentuan Terbarunya

Barang yang masuk di jalur merah akan melalui sejumlah langkah verifikasi, seperti pemeriksaan dokumen hingga barang. Pada proses inilah barang kiriman kemungkinan akan diperiksa fisiknya.

“Yang membuka dari petugas PJT, kami hanya mengonfirmasi, mengecek final. Setelah yakin dan sudah melihat dokumennya, barang ditutup kembali oleh petugas PJT,” ujar Askolani.

Dengan adanya kerusakan barang kiriman mainan robotic itu, DJBC akan memediasi kedua pihak. 

"Kewenangan membuka dan membungkus kembali barang yang diperiksa terdapat di PJT. Sehingga, DJBC akan melaksanakan mediasi antara importir dengan pihak PJT," ungkapnya. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, seorang influencer, Medy Renaldy, yang mengeluhkan produk mainan miliknya yang merupakan hibah, tertahan di Bea Cukai menjadi viral di media sosial.  

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Penutupan Pabrik Sepatu Bata, Sebut Ekonomi RI Sangat Baik Secara Makro

Keluhan tersebut disampaikan melalui akun X atau Twitter miliknya, @medyrenaldy_ pada Jumat (26/4/2024).

Menurut Medy dalam unggahannya, paket mainan yang dikirimkan perusahaan Robosen untuk dia review sudah dikirim sejak 15 April lalu.

Paket itu seharusnya tiba pada 25 April, sehingga dia bisa memberikan review mainan yang belum dirilis ini dan mengunggahnya ke media sosial.

Namun, paket mainan Megatron miliknya tertahan di Bea Cukai dengan keterangan Permintaan Dokumen oleh Pejabat Bea Cukai: lampirkan bukti bayar dan invoice pembelian USD 1.699.

"Harusnya bisa jadi perwakilan kreator Indonesia buat unboxing produk Transformers yang baru aja rilis worldwide, tapi paketku nyangkut di Bea Cukai," tulisnya seperti diberitakan Kompas.tv, Minggu (28/4). 

Baca Juga: Kemenag Rilis Penempatan Hotel Calon Jemaah Haji di Makkah dan Madinah

Dalam unggahannya, ia juga mengaku telah mencoba melaporkan keluhan ini via telepon maupun media sosial resmi Bea Cukai. Namun tidak cukup responsif.

Ia kemudian membagikan tangkapan layar yang berisikan penjelasan Bea Cukai bahwa barang hadiah miliknya dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Ia juga mengaku ada kejanggalan dengan nilai pembelian produk tersebut yang sebesar 1.699 dollar AS. Ia menyebut harga mainan Megatron ini hanya 899 dollar AS.

"Agak bingung juga sih waktu ditanyakan invoice pembeliannya, karena emang ini dikirimkan, bukan dibeli," kata Medy.

"Disuruh cantumin link produk dan harganya pun juga bingung, di website-nya gak ada karna belum rilis. Tapi kok referensi website-nya ke produk Grimlock ya yang harganya USD 1.699?" tambahnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow