Sri Mulyani Sebut Bantuan Jokowi dari Dana Operasional Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran bantuan Jokowi berasal dari dana operasional presiden

Sri Mulyani Sebut Bantuan Jokowi dari Dana Operasional Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden. Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024 terkait asal alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.

Sri Mulyani dan tiga menteri lain yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dipanggil Mahkamah Konstitusi hari ini. Presiden Jokowi aktif malakukan pembagian bansos menjelang Pilpres. Penyaluran Bansos menjelang masa pemilihan presiden dipersoalkan karena dianggap telah dipolitisasi dan menyebabkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dibanding pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Gibran merupakan anak sulung dari Presiden Jokowi.Dalam kesempatan itu Sri Mulyani mengatakan bahwa sumber dana untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari Perlinsos. “Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.Ia menjelaskan, dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.Kemudian, ia mengungkapkan besar jumlah dana operasional presiden dari tahun 2019 hingga 2024.“Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden ini adalah Rp110 miliar anggaran. Realisasinya 57,2 miliar atau 52 persen,” kata dia.Pada tahun 2020, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen. Kemudian, alokasi anggaran pada tahun 2021 adalah sebesar Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen.Pada tahun 2022, alokasi anggaran adalah sebesar 160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86 persen, sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggaran sebesar 156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar atau 82 persen.“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp138,3 miliar. Realisasi sampai dengan sekitar bulan Maret dan April adalah Rp18,7 miliar atau 14 persen,” pungkasnya

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sempat mengungkap kendala penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dialami pemerintah pada tahun 2023. Menurut dia, kendala itu berhubungan dengan proses pemeriksaan data penerima yang tidak sesuai.

Risma membeberkan sejumlah persoalan akurasi data dalam penyaluran Bansos tersebut. Antara lain terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sejumlah penerima Bansos yang justru berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow