Sri Mulyani Lelang Puluhan Motor Royal Enfield Harga Mulai Rp39 Juta, Minat?

Kemenkeu, yang dipimpin Sri Mulyani, melelang puluhan motor Royal Enfield dengan harga mulai Rp39 juta per unit. Cek informasinya di sini.

Sri Mulyani Lelang Puluhan Motor Royal Enfield Harga Mulai Rp39 Juta, Minat?

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipimpin Menkeu Sri Mulyani Indrawati, melelang sebanyak 29 motor Royal Enfield tipe classic dimulai dari harga Rp39 Juta.

Lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Nama penjual puluhan motor Royal Enfield tercatat Ambang Priyonggo.

Motor mahal tersebut dilelang di situs resmi DJKN, yakni https://lelang.go.id, dengan harga yang bervariasi sesuai dengan kapasitas mesin motor Royal Enfield.

Baca Juga : Harga Limit Rubicon Mario Dandy Kemahalan, Tak Laku Dilelang

Dikutip dari situs https://lelang.go.id pada Senin (6/5/2024), motor Royal Enfield tipe classic dengan kapasitas mesin 350cc dilelang dengan nilai limit sebesar Rp39.502.260 serta uang jaminan ditetapkan sebesar Rp19.500.000.

Sedangkan untuk kapasitas mesin 500cc, dilelang dengan nilai limit sebesar Rp49.492.147 dan uang jaminan ditetapkan sebesar Rp24.000.000.

Baca Juga : : Daftar Barang Lelang KPK dari Kasus Eks Wali Kota Bekasi, Ada Mobil Mercedes-Benz

Dikutip dari situs tersebut, untuk motor Royal Enfield 350cc batas akhir penawaran ditetapkan tanggal 16 Mei 2024 dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.

Sedangkan untuk motor Royal Enfield 500cc, batas akhir penawaran juga ditetapkan tanggal 16 Mei 2024 dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.

Perlu diketahui, DJKN membuat layanan lelang resmi melalui situs https://lelang.go.id merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan penjual dengan peserta lelang melalui online dan tentunya supaya lebih aman dan terpercaya.

Kemudian, pengumuman lelang akan diberitahukan melalui surat kabar serta tayang di situs resmi lelang DJKN dan penyetoran uang jaminan pun dilakukan hanya melalui rekening resmi KPKNL, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia (BNI).

Lelang yang dilakukan melalui situs resmi DJKN tidak main-main, pemenang lelang wajib untuk melunasi harga lelang yang telah dibeli dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitumaksimal lima hari kerja. (Ahmadi Yahya)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow