Sosok Shigeki Kanazawa Pimpinan Yakuza Ditangkap Usai 3 Tahun Buron,Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

- Geng Yakuza masih menjadi kelompok menakutkan di Jepang. Geng ini tak segan membunuh lawan dengan cara ditembak mau pun dipenggal. Polisi di Jepang baru saja menangkap pimpinan Yakuza, Shigeki Kanazawa. Shigeki merupakan keturuanan Korea Selatan yang bergabung dengan geng Yakuza. Shigeki ditangkap setelah menjadi pelaku pembunuhan terhadap pria 51 tahun. Dia ditangkap di Kota Sendai, Prefektur Miyagi, Kamis (1/2/2024) pagi....

Sosok Shigeki Kanazawa Pimpinan Yakuza Ditangkap Usai 3 Tahun Buron,Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

TRIBUN-MEDAN.com - Geng Yakuza masih menjadi kelompok menakutkan di Jepang. Geng ini tak segan membunuh lawan dengan cara ditembak mau pun dipenggal. 

Polisi di Jepang baru saja menangkap pimpinan Yakuza, Shigeki Kanazawa. 

Shigeki merupakan keturuanan Korea Selatan yang bergabung dengan geng Yakuza. 

Shigeki ditangkap setelah menjadi pelaku pembunuhan terhadap pria 51 tahun.

Dia ditangkap di Kota Sendai, Prefektur Miyagi, Kamis (1/2/2024) pagi.

Shigeki telah menjadi buronan selama tiga tahun. 

"Tersangka yang ditangkap adalah Shigeki Kanazawa, nama asli Kim Sung-gyo (55), seorang anggota senior geng yang ditunjuk Kizuna-kai yang tempat tinggal dan pekerjaannya tidak diketahui," ungkap sumber Tribunnews.com dari Kepolisian Jepang, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: ALASAN Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Padahal Dulu Bantu Langkah Gibran Jadi Cawapres: Wanprestasi

Baca juga: Pelajar Serdang Bedagai Siap Jaga Keselamatan dengan Cari_aman

Shigeki melakukan pembunuhan pada September 2020.

Saat itu tersangka melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang pria dengan menggunakan senjata api di Desa Miyata, Prefektur Nagano.

Menurut polisi, Kim Sung-gyo menembak seorang pria berusia 51 tahun di bagian ketiak dengan pistol di dalam mobil yang diparkir di tempat parkir sebuah restoran di Desa Miyata, Prefektur Nagano, pada akhir September 2020.

Polisi belum merilis identitas kasus tersebut, dengan alasan dikhawatirkan akan mengganggu penyelidikan.

Tersangka dicari secara nasional dan polisi telah menyelidiki keberadaannya selama lebih dari tiga tahun.

Menurut polisi, Kim Sung-gyo sendirian di dalam ruangan pada saat penangkapannya, dan dia mengakui perbuatannya dalam menanggapi pertanyaan penyelidik tanpa banyak perlawanan.

Sebanyak empat orang sebelumnya telah ditangkap karena membantu tersangka melarikan diri sehubungan dengan kasus ini, tetapi tidak satupun dari mereka yang dituntut.

Polisi sedang menyelidiki rincian insiden dan kehidupannya dalam pelarian selama ini.

Dalam sebuah foto yang diambil Kamis (1/2/2024) pagi oleh seorang wanita yang tinggal di dekat sebuah kompleks apartemen di Wakabayashi Ward, Kota Sendai--di mana tersangka ditangkap-- terlihat lampu menyala terang ke arah kompleks apartemen.

Sementara truk pemadam kebakaran dan ambulans diparkir di dekatnya.

"Saya mendengar suara keras, ketika saya pergi ke luar rumah, ada keributan dengan kendaraan darurat dan asap. Biasanya tempat yang sepi, jadi menakutkan," kata wanita itu.

Belum lama ini seorang ahli bidang kejahatan, Hiroshi Nakasugi (83) mengungkapkan banyak yakuza memang berasal dari warga Korea yang kemudian menjadi warga Jepang.

"Ada 893 orang keturunan Korea jadi Yakuza di Jepang," ucap Hiroshi Nakasugi (83), orang keturunan Korea yang sudah jadi warga negara Jepang kepada pers.

Empat Orang Geng Meksiko Ditangkap di Bali

Warga Negara Meksiko melakukan perampokan di Bali. Mereka geng Meksiko merampok turis asal Turki di vila tempatnya menginap di Bali. 

Geng Meksiko ini terdiri dari empat orang dan menggunakan senjata api. 

Mereka datang ke Bali rencana untuk liburan namun ada rencana lain untuk melakukan perampokan terhadap turis di Bali. 

Mereka tak segan melepaskan tembakan dan melakukan penyekapan terhadap satpam vila. 

Korban yang terkena tembakan kini mendapatkan perawatan di rumah sakit. 

Para pelaku telah ditangkap polisi dan terancam kurungan penjara. 

Kronologi WNA Meksiko Rampok Turis Turki di Bali

I Made Sutana, security berusia 54 tahun yang tinggal di Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung ini menjadi korban penyekapan dan perampasan HP oleh kelompok WNA Meksiko tersebut sebelum terjadinya penembakan.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku menyusun perencanaan dengan melakukan terlebih dahulu survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House tersebut.

"Dalam menjalankan kejahatannya salah satu pelaku sebelumnya terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata kepada salah satu security Villa atas nama I Made Sutana," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam press release di Polres Badung, pada Selasa 30 Januari 2024.

Setelah melumpuhkan security 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa yang saat itu sedang berada di dalamnya.

"Atas kejadian tersebut terdapat 1 orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," bebernya.

Teguh menyampaikan bahwa pelaku membawa kabur uang tunai adik dari Turan Mehmet, yakni Turan Muhammat Ennes berjumlah Rp 30 juta dan 4000 US Dolar telah diambil atau dicuri oleh para pelaku tersebut.

Serta HP milik Security yang disandera juga diambil atau dirampas oleh para pelaku.

Peristiwa dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan/atau percobaan pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan dan/atau perampasan ini terjadi di Villa The Palm House, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, pada Selasa, 23 Januari 2024 sekira Pukul 01.18 WITA.

Akibat terkena tembakan itu, Turan Mehmet mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.

Geng Meksiko Dibekuk

Adapun identitas tersangka pelaku Geng Meksiko adalah i Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Sementara satu orang yang menjadi pimpinannya melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi.

Tidak butuh waktu lama polisi membekuk Sicairos Valdes Roberto

Dia ditangkap di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut, kata Djuhandhani dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jawa Timur dan Polres Nganjuk.

“Benar (sudah ditangkap), tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jatim dan Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di Terminal Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Penyelidikan Canggih

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan kasus ini terang setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV, can lain-lain.

Kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 WITA dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Badung bersama-sama dengan Tim dari Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

"Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati," bebernya.

Mengenai modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 WNA asal Turki dan Georgia.

Para tersangka terancam pasal berlapis meliputi Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dan, Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"Para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur atau pergi meninggalkan TKP," bebernya.

"Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan," sambung dia.

Adapun barang bukti hasil penggeledahan yang ditemukan di rumah sewaan tersangka meliputi 1 buah helm hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka.

Satu buah pakaian lengan panjang berwarna cream yang diduga kuat digunakan oleh tersangka, satu buah sarung tangan hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka dan sejumlah uang tunai berupa pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP meliputi 4 butir peluru aktif, 4 buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru, 1 buah tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai milik korban yang diduga telah dicuri diambil oleh para tersangka, dan 1 buah kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.

Barang bukti lain, penyidik berhasil mengamankan 2 buah sepeda motor jenis Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya beserta 1 buah helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku.

Kemudian, 7 buah handphone milik para pelaku, 4 file rekaman CCTV yang 2 diantaranya merupakan CCTV di TKP Villa Palm House.

Dari hasil Uji Balistik Bidlabfor Polda Bali, hasil pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di TKP diperoleh hasil bahwa merupakan peluru kaliber 7,65 x 17mm buatan PT. Pindad.

Proyektil atau anak peluru yang diketemukan di TKP maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan.

Rencana penyelidikan dan penyidikan selanjutnya adalah menerbitkan DPO terhadap 1 rang tersangka atas nama Sicairos Valdes Roberto, menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan.

Serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya.

(*/tribun-medan.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow