Sosok Azwar Sani ODGJ Terlantar di Banten,Seorang ASN Aktif,Kini Ajukan Pensiun Dini

- Inilah sosok ODGJ viral ditemukan terlantar di Cilegon, Banten ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kisah ODGJ ini tengah viral dimedia sosial yang mengaku sebagai PNS Dishub Pemkot Bandar Lampung dengan pangkat 2 B. Di dalam video yang beredar, dikutip dari memperlihatkan seorang pria berkepala botak mengenakan kaos biru muda dan celana pendek mengaku bernama Azwar sebagai ASN Dishub Pemkot...

Sosok Azwar Sani ODGJ Terlantar di Banten,Seorang ASN Aktif,Kini Ajukan Pensiun Dini

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok ODGJ viral ditemukan terlantar di Cilegon, Banten ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Kisah ODGJ ini tengah viral dimedia sosial yang mengaku sebagai PNS Dishub Pemkot Bandar Lampung dengan pangkat 2 B.

Di dalam video yang beredar, dikutip dari TribunLampung.com, memperlihatkan seorang pria berkepala botak mengenakan kaos biru muda dan celana pendek mengaku bernama Azwar sebagai ASN Dishub Pemkot Bandar Lampung saat ditanya oleh pemilik akun youtube tersebut.

"Saya PNS, kerja di Dinas Perhubungan Bandar Lampung," kata Azwar dalam video.

Azwar juga hafal nomor telepon kantor, sejumlah nama pejabat Dishub Bandar Lampung hingga NIP nya.

"Di Jalan Basuki Rahmat Nomor 34 Teluk Betung Bandar Lampung, telepon 471633," ucapnya.

"NIP saya 198101232009021004, saya PNS golongan II B," sebutnya.

Ia pun mengaku, dirinya ke Banten tengah cuti lebaran dan hendak pulang tetapi kehabisan ongkos.

"Saya kerja di Terminal Rajabasa, ini lagi cuti karena liburan," bebernya.

"Mau pulang kehabisan ongkos, nggak bawa KTP, cuma sisa korek aja," pungkasnya.

Kini terungkap sosok ODGJ tersebut.

Baca juga: Viral Sosok Azwar Sani, ODGJ Ngaku ASN Dishub Bandar Lampung Terlantar di Banten, Masih Hafal NIP

Lantas siapakah sosoknya ?

Pria tersebut benama Azwar Sani.

Sekretaris Dishub Pemkot Bandar Lampung, Lenny Widyawati membenarkan bahwa ODGJ tersebut pegawai Dishub Bandar Lampung yang saat ini statusnya masih ASN.

Kini terungkap ia ternyata telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Sehat sejak 2019 lalu.

"Terkait yang sedang viral itu betul adalah pegawai Dishub Bandar Lampung. Sampai saat ini statusnya masih ASN,” kata Lenny, Jumat (19/4/2024).

"Menurut keterangan dari adik kandung Azwar, memang Azwar sudah dirawat di Mitra Sehat sejak tahun 2019 lalu," bebernya.

Baca juga: Kronologi Azwar Sani ASN Dishub Bandar Lampung Alami ODGJ, Sempat Hilang, Kondisi Pilu

Ia pun mengaku, pihaknya telah mengetahui keadaan Azwar sejak lama.

"Menurut informasi yang kami peroleh, memang sudah lumayan lama," terangnya.

"Kami juga telah mendorong pihak keluarga untuk Azwar menjalani pengobatan dan keluarga sudah berupaya berobat kemana-mana," bebernya.

Atas viralnya Azwar di sosial media itu, Lenny mengaku, pihaknya juga telah menyambangi Azwar untuk mengetahui keadaannya.

"Karenakan tanggal 15 April itu Azwar sudah diantarkan pulang ke keluarganya dan tanggal 16 April pagi dibawa ke Mitra Sehat," terangnya.

"Kemarin pun kami sudah mengutus Kasubag Kepegawaian untuk melihat kondisi yang bersangkutan," pungkasnya.

Ajukan Pensiun Dini

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung tengah memproses pensiun terduga ODGJ Dishub Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Herliwaty melalui Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian Resmi saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

“Bahwa keluarga yang bersangkutan memang telah beberapa kali untuk berkonsultasi dengan kami terkait pensiun. Kemudian kita berikan persyaratannya, dan kita juga menunggu usulan dari Dishub,” kata Resmi, Jumat (19/4/2024). Dikutip dari TribunLampung.com

Akan tetapi Resmi menyebut, atas keadaan Azwar Sani saat ini, pihaknya tak dapat memproses pensiun dini, melainkan pensiun sakit.

Hal itu mengingat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Tentunya pensiun sakit, bukan pensiun dini,” bebernya

"Karena kalau pensiun dini itu umur minimal 50 tahun, sedangkan dia masih sekitar 40 tahunan, kemudian masa kerja juga harus 20 tahun,” terangnya.

Sementara untuk pensiun sakit, ungkap Resmi, umur tak diperhitungkan.

“Kalau pensiun sakit itu sakitnya menahun atau permanen,” bebernya.

“Dan nanti kita buatkan surat ke Rumah Sakit Tjokrodipo atau RSJ untuk memintakan keterangan bahwa yang bersangkutan atas penyakit yang dialaminya,” bebernya.

Ia pun menyebut, lamanya proses pensiun Azwar tak sampai satu bulan.

"Jadi mekanismenya dari Dishub mengusulkan ke BKPSDM, kemudian kami usulkan BKN. Dan nggak sampai satu bulan prosesnya," ucapnya.

Resmi juga menyebut, Azwar sampai saat ini masih tercatat sebagai PNS aktif Pemkot Bandar Lampung.

“Status kepegawaiannya sampai saat ini masih aktif,” terangnya.

“Yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai Pemkot Bandar Lampung itu sejak tahun 2009,

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow