SOSOK Askolani Dirjen Bea Cukai Miliki Harta Kekayaan Rp 51,8 Miliar,Belakangan Ini Jadi Sorotan

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) belakangan ini menjadi sorotan publik. Hal itu imbas viralnya tiga kasus terkait kebijakan importasi barang yang viral di media sosial (medsos) selama sepekan ini. Adapun ketiga kasus yang viral itu mengenai masyarakat yang membeli sepatu bola seharga Rp 10 juta tapi diminta bea masuk Rp 31 juta. Kemudian, bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dikenakan bea...

SOSOK Askolani Dirjen Bea Cukai Miliki Harta Kekayaan Rp 51,8 Miliar,Belakangan Ini Jadi Sorotan

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) belakangan ini menjadi sorotan publik.

Hal itu imbas viralnya tiga kasus terkait kebijakan importasi barang yang viral di media sosial (medsos) selama sepekan ini.

Adapun ketiga kasus yang viral itu mengenai masyarakat yang membeli sepatu bola seharga Rp 10 juta tapi diminta bea masuk Rp 31 juta.

Kemudian, bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dikenakan bea masuk ratusan juta.

Terakhir, kiriman paket mainan Megatron milik influencer yang ditahan Ditjen Bea Cukai.

Terkait ketiga kasus yang viral ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah turun tangan.

Sri Mulyani telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) memperbaiki layanan.

Menkeu juga meminta Ditjen Bea Cukai untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang menjadi wewenang Ditjen Bea Cukai.

"Arahan saya jelas, saya minta BC (Bea Cukai) terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," ujarnya, Minggu (28/4/2024).

Sri Mulyani juga meminta agar Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat. "Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik,"imbuh dia.

Baca juga: FAKTA-FAKTA dan Kronologi Meninggalnya Siswa SMK di Nias Selatan Usai Dianiaya Kepala Sekolah

Viral di Media Sosial

Kasus yang paling disorot, pertama terkait keluhan seorang netter yang mengaku membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri, tetapi dikenakan bea masuk hingga denda Rp 31,81 juta.

Kedua, ada warganet yang mengaku mengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) dan memperoleh bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, tapi tertahan Bea Cukai ketika masuk Indonesia.

Seseorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz, mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Soetta dan belum selesai sejak 2022 hingga hari ini.

Rizalz mengaku mengelola SLB yang memperoleh bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, namun malah tertahan Bea Cukai ketika masuk Indonesia.

Supaya peralatan belajar tersebut bisa keluar dari bandara, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah.

Dia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari. Pihak sekolah menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239.

Sekolah juga diminta mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.

Selain diminta membayar sejumlah uang, pihak sekolah juga diminta mengirimkan beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya link pemesanan yang tertera harga, invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.

Menurut dia, sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang tersebut prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

Karena keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan, ia pun hingga saat ini memilih membiarkan alat-alat bantu belajar dari Korea Selatan tersebut di gudang Bea Cukai.

“Dari tahun 2022 jadi ga bisa keambil. Ngendep di sana, buat apa gak manfaat juga," beber Rizal dalam akun Xnya, dikutip Minggu.

Baca juga: MENKEU Sri Mulyani Meminta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Imbas Viralnya 3 Kasus Importasi Barang

Sosok dan Biodata Dirjen Bea Cukai, Askolani, Miliki Harta Kekayaan Rp 51,8 Miliar 

Lantas, seperti apa sepak terjang dan harta kekayaan  Dirjen Bea Cukai, Askolani?

Askolani lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Juni 1966. Sehingga saat ini, ia berusia 57 tahun.

Askolani menempuh pendidikan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) di Universitas Sriwijaya Palembang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1990.

Sembilan tahun kemudian, ia mendapatkan gelar Master of Arts Economics and Banking di Universitas Colorado, Amerika Serikat.

Askolani terpantau memiliki akun media sosial Instagram dengan akun @a_askolani.

Dari pantauan Tribunnews.com, Minggu (28/4/2024), akun Instagram Askolani diikuti 5.530 followers dan mengikuti 3.999 tokoh/sosok.

Sepak Terjang Askolani

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Askolani memulai karier di Badan Analisa Keuangan dan Moneter, Kemenkeu pada 1992-2001 sebagai Pelaksana.

Kemudian ia juga pernah bertugas menjadi Kepala Urusan Penerimaan Minyak Bumi, Kepala Subbagian Penerimaan Migas, dan Kepala Subbagian Penerimaan Pembangunan.

Pada 12 April 2001, Askolani berpindah ke Badan Analisa Fiskal (2001-2004) dan menjabat sebagai Kepala Subbidang Analisa Pembayaran Bunga Hutang.

Jabatan lain yang pernah diembannya adalah Kepala Bidang Analisa Pengeluaran Rutin.

Tahun 2004, ia berpindah ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan sebagai Kepala Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (2004-2006) dan menjadi Kepala Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Belanja Negara (2006-2008).

Pada 2008, Askolani menjabat sebagai Kepala Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Lalu pada 31 Desember 2008, ia diangkat menjadi Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada 21 Juni 2011, Askolani dipercaya sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Direktorat Jenderal Anggaran dan pada 27 November 2013, dilantik sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilantik pada 12 Maret 2021. Jabatan itu diemban Askolani hingga sekarang.

Sepanjang karier kedinasan, Askolani telah memperoleh sejumlah penghargaan di antaranya penghargaan sebagai pelapor gratifikasi terbesar kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Pada 2021, ia juga berhasil meraih meraih top 3 eselon I pada Pengukuran Tingkat Kematangan Implementasi The New Thinking of Working (NTOW).

Atas pengabdiannya, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX.

Baca juga: DAFTAR NAMA 18 Letjen TNI AD Masih Aktif, Sosok Widi Prasetijono dan Richard TH Tampubolon Termuda

Harta Kekayaan Askolani, Dirjen Bea Cukai

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Askolani diketahui sudah 9 kali melaporkan harta kekayaannya.

Dari laporan tersebut diketahui, harta kekayaan Askolani terus bertambah setiap tahunnya.

Terbaru, harta kekayaannya mencapai Rp 51,8 miliar atau tepatnya Rp 51.872.392.622.

Ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan Askolani pada 28 Februari 2023.

Jika dibanding tahun 2022, harta kekayaan Askolani mengalami penambahan sekira Rp 8 miliar, dari sebelumnya Rp 43,2 miliar.

Begitu juga dengan harta kekayaan di tahun 2021 yang saat itu tercatat sebanyak Rp 39,8 miliar.

Dalam LHKPN terbaru, surat berharga menjadi penyumbang aset terbanyak milik Askolani. Total aset surat berharga itu sebesar Rp 19,5 miliar.

Surat Berharga adalah harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas suatu penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang sudah berbadan hukum.

Surat Berharga dalam LHKPN ini diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu Efek yang diperdagangkan di bursa (listing) seperti saham, obligasi dan derivatif lainnya dan Kepemilikan/penyertaan di Perusahaan tertutup (non-listing). Selain surat berharga, Askolani masih memiliki 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar.

Di garasinya, Askolani memiliki tiga unit mobil senilai Rp 1,3 miliar. Selain itu, ia masih mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 12 miliar.

Aset lain yang dipunyai Askolani adalah harta bergerak lainnya dan harta lainnya, masing-masing dengan nilai Rp 1,170 miliar dan Rp 1,174 miliar.

Di sisi lain, Askolani juga memiliki utang sebesar Rp 390 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Askolani, Dirjen Bea Cukai:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 17.002.044.000

Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 28 m2/28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp 400.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 34 m2/34 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/113 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 2.950.000.000

Tanah Seluas 312 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 1.908.060.000

Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 3.598.704.000

Tanah dan Bangunan Seluas 153 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 5.695.280.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.323.000.000

MOBIL, ALPHARD 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 895.000.000

MOBIL, NISSAN X-TRAIL 2,5 A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 203.000.000

MOBIL, JEEP AUDI QS 2.0 TFSI AT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 225.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.170.000.000

SURAT BERHARGA Rp 19.529.101.450

KAS DAN SETARA KAS Rp 12.063.495.388

HARTA LAINNYA Rp 1.174.842.084

Sub Total Rp 52.262.482.922

UTANG Rp 390.090.300

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 51.872.392.622

Baca juga: FAKTA-FAKTA dan Kronologi Meninggalnya Siswa SMK di Nias Selatan Usai Dianiaya Kepala Sekolah

Baca juga: MAHFUD Malu-Malu Disinggung Jika Prabowo Tawarkan Jabatan Menteri, Tak Tegas Tolak: Ngalir Saja

(*/Tribun-medan.com) (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow