Singgung Pembagian Bansos, Hakim MK: Ibu Mensos Perannya Mimalis, Ada Apa?

Hakim Daniel Yusmic menyinggung minimnya peran Risma dalam pembagian bansos, dibandingkan Airlangga dan Muhadjir, saat Pilpres 2024 lalu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mempertanyakan peran Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang dinilai minim dalam proses pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Pemerintah.

Hal ini disampaikan Daniel Yusmic dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Daniel Yusmic pun menyinggung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang kerap terlihat dalam proses pembagian bansos.

Baca juga: Airlangga Klaim Jokowi Tak Beri Arahan Khusus untuk Menteri di Sidang MK

“Implementasi (pembagian bansos), keterangan Pak Menko PMK ikut bagi-bagi ya, Pak Menko Perekonomian juga beberapa kali ini,” kata Daniel.

“Sedangkan justru ibu Mensos ini perannya sangat minimalis, ada apa ini ibu Mensos?” tanya hakim konstitusi.

Daniel Yusmic mempertanyakan peran Mensos dalam proses pembagian Bansos. Ia pun menyinggung rapat kerja Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Apakah setelah rapat kerja dengan DPR itu kemudian membuat ibu jadi tidak nampak dalam pembagian bansos dan sebagainya?” ucapnya.

Baca juga: Airlangga Bersaksi di MK, Hakim Arief Singgung Suara Golkar Naik dan Dugaan Efek Bansos

Dalam sidang sengketa Pilpres hari ini, MK menghadirkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, MensosTri Rismaharini dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Untuk diketahui, para menteri ini dihadirkan sebagai saksi sengketa pilpres atas permintaan MK. Mahkamah juga mendatangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang hari ini.

Nantinya, hanya majelis hakim yang akan mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP sedangkan pihak-pihak lainnya hanya mengikuti sidang.

Sebagaimana diketahui, ada dua pemohon sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Hakim MK: Pilpres Kali Ini Lebih Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik di MK dan di KPU

Pemohon pertama adalah calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pemohon kedua adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sementara itu, pihak terkait adalah paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow