Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Pendaftaran dan Verifikasi Prabowo-Gibran di KPU Salah Prosedur

Ahli dari kubu Ganjar-Mahfud, I Gusti Putu Artha, mengatakan pendaftaran dan verifikasi Prabowo-Gibran di KPU menyalahi prosedur.

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Pendaftaran dan Verifikasi Prabowo-Gibran di KPU Salah Prosedur

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha menilai KPU RI salah prosedur dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi pasangan calon presiden presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini diungkapkan I Gusti Putu Artha sebagai ahli dari kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Kesalahan prosedur itu terjadi lantaran KPU RI tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan MK pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit Pernyataan Yusril yang Sebut Putusan MK Cacat Hukum

KPU hanya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 usai MK memutus putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Setelah putusan MK Nomor 90 dibacakan pada 16 Oktober, pada 17 Oktober KPU menerbitkan keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis yang untuk pada akhirnya, setelah verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal cawapres memenuhi syarat tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2019," kata I Gusti Putu Artha, Selasa pagi.

"Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur," imbuh dia.

I Gusti berpandangan, seharusnya KPU mengubah lebih dahulu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai konsekuensi perubahan UU akibat putusan MK, yaitu UU Pemilu pasal 231 ayat (4).

Sebab, Pasal 231 ayat (4) menyatakan keputusan lebih lanjut harus diatur oleh PKPU.

"Pasal 231 ayat 4 bunyinya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen adm pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU," ucap dia.

Menurut I Gusti, tidak tepat rasanya KPU hanya taat pada perintah perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputus MK melalui putusan nomor 90, namun pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 ayat 4 UU tersebut yang menyatakan perlu adanya PKPU.

Baca juga: Megawati Diminta Dihadirkan dalam Sidang MK, Hasto PDI-P: Sudah Diwakili Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud

Namun pada nyatanya, KPU hanya menerbitkan Keputusan KPU.

Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, kata I Gusti, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 juga melanggar peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU Pasal 30 ayat (2).

Pasal itu menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU.

"Faktanya, materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di Peraturan Nomor 19 padahal isinya berbeda," jelas I Gusti.

Di sisi lain, lanjut I Gusti, KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang diterbitkan pada 27 Oktober.

Seharusnya, berita acara diterbitkan pada hari dan setelah selesai pendaftaran yaitu 25 Oktober.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 19 Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya

Ia menilai, penerbitan berita acara pada hari yang berbeda adalah pelanggaran pada keputusan KPU 1378 Bab 4 huruf D angka 2 yang berbunyi "dalam dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan bakal calon pasangan dinyatakan lengkap, KPU memberikan lampiran I tanda penerimaan kepada bakal pasangan calon".

Jika dokumen pendaftaran belum lengkap, bakal pasangan calon wajib melengkapi dan mendaftar kembali pada masa pendaftaran, yaitu tanggal 19-25 Oktober 2023.

"Ini bermakna apa? Apabila pendaftaran diberikan setelah habis masa pendaftaran dan ternyata salah satu dokumennya belum lengkap, maka hilanglah hak bakal paslon untuk bisa mendaftar kembali dan melengkapi pada tanggal 25 itu. Itu kunci dari persoalan masalah berkas tadi," sebutnya.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran merupakan salah satu pasangan calon yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Baca juga: Sidang MK, Ketua KPU Sebut Ahli Kubu Ganjar Pernah jadi Saksi Partai Nasdem

Keduanya bahkan meraih suara tertinggi berdasarkan penetapan KPU usai melakukan hasil hitung manual usai pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan meraih suara terbanyak dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow