Setelah UGM dan UII, Giliran UMY Kritik Penyelenggara Negara

Setelah UGM, UMY Yogyakarta menyatakan sikapnya melihat kondisi negara yang mengalami kemunduran demokrasi.

Setelah UGM dan UII, Giliran UMY Kritik Penyelenggara Negara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah civitas academica Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyuarakan kegelisahan-kegelisahan mereka terhadap kondisi negara saat ini di depan Kampus UMY, Sabtu (3/2).

Civitas academica yang meliputi elemen dosen, rektorat, guru besar hingga mahasiswa tersebut menyoroti pelanggaran konstitusi dan etika bernegara yang hilang.

Anggota Dewan Guru Besar UMY Prof Akif Khilmiyah dalam pernyataan sikap tersebut mengatakan para pengusaha saat ini sibuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan, alih-alih memikirkan rakyat.

"Sebagai negara demokrasi dan berdasarkan konstitusi, maka seharusnya para penyelenggara negara di Indonesia menjadi teladan utama dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi dan memberi contoh dalam penegakan etika yang baik bagi warga negara," katanya.

Menurutnya, kunci keberhasilan sebuah negara dalam mencapai tujuannya adalah keteladanan penyelenggara negara.

"Tanpa keteladanan para penyelenggara negara, maka Indonesia berada di ambang pintu menjadi negara gagal," kata Akif.

Merespons permasalahan saat ini, UMY menyatakan sikapnya sebagai berikut.

1. Mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan Pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius.

2. Menuntut para aparat hukum (polisi dan kejaksaan) dan birokrasi untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 demi terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.

3. Menuntut KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya agar bersikap independen demi terlaksananya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

4. Mendesak partai politik untuk menghentikan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat.

5. Menuntut lembaga peradilan (Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi) agar bersikap independen dan imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.

6. Menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar bermartabat, jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang visioner dan berani menegakkan prinsip- prinsip konstitusi.

Lebih lanjut, rakyat sebagai pemilik kedaulatan sesungguhnya diharapkan bergerak untuk mengingatkan penyelenggara negara tersebut. (mcr25/jpnn)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow