Setelah Alphard Brigadir RAT, Bermunculan Mobil Berpelat Dinas DPR Abal-abal

MKD temukan mobil-mobil berpelat dinas DPR palsu yang beredar di jalan, bermula dari kasus Alphard Brigadir RAT

Setelah Alphard Brigadir RAT, Bermunculan Mobil Berpelat Dinas DPR Abal-abal

Otomotifnet.com - Kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi di dalam Toyota Alphard berpelat dinas DPR cukup menghebohkan.

Setelah diusut, ternyata pelat dinas DPR yang terpasang di Alphard tersebut palsu.

Tak lama, kini malah bermunculan mobil berpelat dinas DPR abal-abal.

Hal ini seperti ditemukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas keberadaan pelat palsu karena mencoreng identitas DPR.

"Jadi pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pelat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami," ucap Dek Gam dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (6/5/24) menukil Kompas.com.

"Dua kasus terakhir, malah sekarang tiga kasus," kata Dek Gam.

"Kasus pelat palsu mobil (Toyota) Alphard yang digunakan oleh oknum polisi (Brigadi RAT) itu jelas palsu, dan ada lagi mobil Mercy (Mercedes-Benz G-Class), yang kedapatan menggunakan pelat DPR 19-III, di tol Alam Sutra," bebernya.

Kemudian "Hari ini kami mendapatkan lagi pelat 19 (DPR) juga, di tol," sambung dia.

Dalam konferensi pers ini, MKD turut menunjukkan foto tiga mobil tersebut yang diketahui menggunakan pelat dinas DPR palsu.

Atas temuan ini, menurut Dek Gam, DPR harus menertibkan kembali tentang pelat nomor dinas anggota Dewan.

Di lain sisi, Dek Gam menyebut bahwa DPR tidak ingin dihakimi oleh masyarakat karena kejadian yang dilakukan oknum-oknum pengguna pelat palsu tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban, terhadap siapa pun yang membantu memalsukan mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Lebih jauh, dia membeberkan ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan pelat palsu anggota DPR yaitu pidana 6 tahun penjara.

Ancaman itu tertuang dalam Pasal 263 KUHP.

"Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," ungkap Dek Gam.

Baca Juga: Teka-teki Pelat Nomor DPR di Alphard Brigadir Ridhal, Berubah Saat Olah TKP?

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow