Selama Ini Dikenal Orang Kaya,Dijuluki Crazy Rich PIK,Eh Ternyata Korupsi Timah di Bangka

- Selama ini dikenal orang kaya, dijuluki Crazy rRch PIK. Ternyata korupsi timah di Bangka. Tak ada yang menyangka bahwa wanita orang kaya ini bakalan jadi tersangka korupsi. Apalagi namanya sudah dijuluki Crazy Rich PIK. Ya, dia adalah Helena Lim. Dia ditangkap karena kasus korupsi timah di Bangka. Helena Lim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka. Penetapan...

Selama Ini Dikenal Orang Kaya,Dijuluki Crazy Rich PIK,Eh Ternyata Korupsi Timah di Bangka

TRIBUN-MEDAN.com - Selama ini dikenal orang kaya, dijuluki Crazy rRch PIK. Ternyata korupsi timah di Bangka.

Tak ada yang menyangka bahwa wanita orang kaya ini bakalan jadi tersangka korupsi.

Apalagi namanya sudah dijuluki Crazy Rich PIK.

Ya, dia adalah Helena Lim. Dia ditangkap karena kasus korupsi timah di Bangka.

Helena Lim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka.

Penetapan status tersangka dilakukan langsung oleh kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024).

Diketahui Helena Lim menjabatsebagai Manajer PT Quantum Skyline tersangka baru dalam kasus ini.

Tak diungkapkan kaitan atribusi Helena Lim sebagai Manajer di perushaan penukaran uang tersebut dengan perkara timah ini.

Namun, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan Helena sebagai saksi.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perjara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi, salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu saudari HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yanh bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024) via Tribunnews.com.

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menahan Helena untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Helena sebagai Manajer QSE diduga berperan memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.

Pengelolaan hasil korupsi itu dikemas dalam bentuk CSR.

"Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Artinya, Helena menjadi tersangka ke-15 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sosok Helena Lim

Helena Lim mendapatkan julukan Crazy Rich PIK, lantaran ia dikenal sebagai sosialita yang kerap pamer barang-barang mewah dan bergaul dengan para artis Tanah Air.

Namun sebagai sosok pengusaha sukses, Helena punya masa lalu kelam.

Dalam perbincangannya dengan Boy William di akun YouTubenya, Helena Lim mengaku dirinya tidak terlahir dari keluarga kaya, dikutip dari idxchannel.com.

Ia bahkan seorang yatim.

Setelah ayahnya meninggal dunia, Helena Lim mengaku hanya ditinggali sebuah rumah kecil.

Ibunya pun harus banting tulang membiayai sekolahnya sampai lulus SMA.

Usai lulus SMA, Helena pun mencari uang sendiri demi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ia sempat bekerja sebagai pegawai bank, sekretaris, bahkan marketing.

Helena pun mengaku bahwa dulu dirinya kerap bermimpi untuk memiliki rumah dengan kolam renang, gym, ruang karaoke, dan salon.

Hingga akhirnya, berkat kerja kerasnya selama ini, mimpinya pun perlahan-lahan jadi kenyataan.

Menlansir dari TribunJatim, Helena Lim merupakan seorang pengusaha.

Ia tercatat sebagai pemilik DRZLIM Official Fiber Sehat yang merupakan produk minuman untuk diet.

Bukan cuma itu saja, Helena Lim juga menjalankan bisnis apotek hingga fashion.

Dengan berbagai bisnis dan pekerjaan yang dijalankannya, Helena Lim pun menjadi wanita kaya raya.

Dirinya pun dikenal dekat dengan sejumlah artis ternama seperti Yuni Shara, Iis Dahlia, hingga Mike Lewis.

Sebagai wanita berduit, Helena Lim yang disebut memiliki empat orang anak ini memiliki rumah mewah dengan beragam fasilitas.

Melansir TribunJateng.com, rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang, salon pribadi, kitchen set seharga Rp 1 miliar, dan hiasan kamar mandi ratusan juta rupiah.

Helena juga memberitahukan harga piring yang satuannya mencapai Rp 7 juta.

"Saya beli piring-piring aja semua sekitar Rp 100 juta lebih, hampir Rp 200 (juta)-an," kata Helena, dikutip dari tayangan Silet tahun 2019.

Tayangan tersebut bahkan pernah mendapat teguran karena dianggap telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 dengan menampilkan koleksi barang mewah.

Melansir pemberitaan TribunTrends.com, Helena Lim diketahui juga berprofesi sebagai penyanyi.

Pada tahun 2019, dia merilis single berjudul "Pasrah".

Terlepas dari kekayaan dan gaya hidup mewahnya, Helena juga tidak lupa untuk berbagi dengan sesama.

Salah satunya saat dia mengunjungi Ruang Harapan di RSCM untuk berbagi dengan anak-anak yang ada di sana

(*/ Tribun-medan.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow