Sayangkan Statement Bawaslu, Kaji Tempuh Jalur Hukum

Nunukan

Sayangkan Statement Bawaslu, Kaji Tempuh Jalur Hukum

NUNUKAN – Penasihat hukum SR, Theodorus belum memutuskan langkah yang akan diambil usai putusan pengadilan. Ia mengakui masih melakukan kajian atas putusan yang mengadili kliennya dengan vonis 1 bulan 15 hari pidana penjara dan denda Rp 15 juta.

“Salinan putusan sudah kami terima. Saat ini tim sedang mempelajari. Karena ada dua pilihan banding dan terima putusan pengadilan,” ucap Theodorus kepada Radar Tarakan, Selasa (6/2).

Ia menegaskan, usai pembacaan putusan atas perkara politik uang yang menjerat kliennya SR sudah menyampaikan pikir-pikir. Sehingga, langkah apa yang akan dilakukan akan dipastikan pada Senin (12/2) mendatang.

“Karena saat persidangan kami sampai ke majelis hakim masih pikir-pikir. Ada waktu tiga hari untuk memutuskan ini. Senin 12 Februari nanti kami pastikan apa upaya hukum kami lakukan,” jelasnya.

Hanya, saat ini ia menyayangkan adanya statement Ketua Bawaslu Nunukan. Menurutnya, statement yang disampaikan Ketua Bawaslu seolah-olah kliennya bersalah. Padahal, lanjutnya putusan pengadilan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Menanggapi statement ketua bawaslu yang kami pandang terlalu dini dan tidak pantas menurut kami. Karena, seolah-olah SR dinyatakan bersalah. Padahal putusan SR masih belum inkrah. Seolah-olah sudah bersalah,” katanya.

Sehingga, ia mengakui akan menempuh langkah hukum atas statement yang disampaikan ketua Bawaslu. Timnya sedang mempelajari untuk tindak lanjut apakah langkah pidana atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Statement ketua bawaslu kami masih mempelajari ketika masuk unsurnya. Ada dua jalur pertama, kita coba ke pidananya. Kedua, kita ke DKPP terkait kode etik sebagai ketua bawaslu harusnya paham terkait persidangan bawah putusan SR belum inkrah. Ini upaya sedang kami kaji,” tegasnya.

Untuk diketahui, Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo saat membacakan putusan sesuai dengan petikan putusan Nomor 31/Pid Sus/2024/PN Nnk.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari dan denda sejumlah Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” tutupnya. (akz/lim)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow