Sandra Dewi Gigit Jari, Istri Harvey Moeis Beramai-ramai Dilaporkan Kelompok Advokat ke Kejaksaan Agung Atas Keterlibatan Korupsi

Kini sejumlah advokat secara resmi membuat aduan masyarakat terhadap Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

Sandra Dewi Gigit Jari, Istri Harvey Moeis Beramai-ramai Dilaporkan Kelompok Advokat ke Kejaksaan Agung Atas Keterlibatan Korupsi

GridHot.ID - Kekayaan Harvey Moeis menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Diketahui, suami Sandra Dewi memiliki saham di berbagai perusahaan pertambangan, baik itu batubara maupun timah.

Kehidupannya pun terbilang mewah karena memiliki rumah bak istana, bahkan jet pribadi.

Namun, tak disangka Harvey Moeis tersandung kasus yang rugikan negara hingga ratusan triliunan.

Dilansir dari Tribunnews, pada Rabu (28/3/2024), ia lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kini Sandra Dewi mulai diseret dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan suaminya Harvey Moeis terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Seperti diketahui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah bersama 15 orang lainnya.

Kini sejumlah advokat secara resmi membuat aduan masyarakat terhadap Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

Sandra Dewi dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) soal pasal pencucian uang.

"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," kata Perwakilan PHPK, Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.

 Baca Juga: Harvey Moeis Sempat Tak Dapat Restu Mertuanya, Ayah Sandra Dewi Pernah Ragu Sang Tersangka Korupsi Tak Bisa Bahagiakan Anaknya  

Kelompok advokat tersebut membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan media online.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," ujar Perwakilan Pelapor lainnya, Subdaria Nuka.

Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita 40 tahun itu atas pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas perwakilan pihak PHPK, Subdaria Nuka

"Jadi, kami membuat pengaduan masyarakat agar Kejaksaan Agung bisa mencari adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi," kata Subdaria Nuka.

Dia pun menduga kuat adanya keterlibatan Sandra Dewi atas kasus yang menjerat Harvey Moeis.

Sebagai suami-istri, diduga perempuan berusia 40 tahun tersebut pasti tahu harta yang dimiliki suaminya.

"Kalau pendapatannya tidak wajar seharusnya dipertanyakan apalagi banyak uang cash disita Kejaksaan Agung ada di rumah yang bersangkutan," tuturnya.

Mereka meminta Kejaksaan Agung untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Harvey Moeis dan para tersangka lainya.

 Baca Juga: Kehidupan Mewah Sandra Dewi Terancam Sirna, Kejagung Telah Sita Uang Puluhan Miliar hingga Mobil Milik Harvey Moeis  

Dengan menerapkan pasal TPPU, diyakini akan lebih mudah dalam menjerat pihak yang ikut menikmati uang haram dari tindak pidana korupsi.

Termasuk, katanya, juga akan lebih mudah dalam menjerat artis Sandra Dewi.

"Menerima aliran dana diduga dari hasil tindak pidana terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan demikian, sudah selayaknya Kejaksaan Agung sesegera mungkin menerapkan pasal TTPU," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, Helena Lim, dan belasan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kosupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Setelah mengumumkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka terakhir yang diumumkan beberapa hari lalu, mereka langsung dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.

Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.

Ia diduga telah bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

(*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow