Sandra Dewi Benar-benar Dimiskinkan,Rumah Harvey Moeis Bakal Digeledah Lagi,Aset Lain Akan Disita

- Akibat korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, Sandra Dewi kini bak benar-benar dimiskinkan. Bagaimana tidak, sebelumnya dua mobil kado ultah Sandra Dewi telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung. Beberapa tas mahal milik Sandra Dewi juga ikut disita. Baca juga: 7 Potret Rumah Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Australia, Ada Lapangan Tenis, Bakal Disita? Rupanya tak cukup sampai di situ, pihak Kejaksaan Agung bakal kembali...

Sandra Dewi Benar-benar Dimiskinkan,Rumah Harvey Moeis Bakal Digeledah Lagi,Aset Lain Akan Disita

TRIBUNTRENDS.COM - Akibat korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, Sandra Dewi kini bak benar-benar dimiskinkan.

Bagaimana tidak, sebelumnya dua mobil kado ultah Sandra Dewi telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung.

Beberapa tas mahal milik Sandra Dewi juga ikut disita.

Baca juga: 7 Potret Rumah Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Australia, Ada Lapangan Tenis, Bakal Disita?

Rupanya tak cukup sampai di situ, pihak Kejaksaan Agung bakal kembali menggeledah rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Apakah berikutnya ada (penggeledahan)? pasti ada terus," kata Ketut dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).

Terkait barang bukti, Ketut mengaku belum mendapatkannya secara keseluruhan.

"Terkait harta bendanya kita belum dapatkan semuanya," sambungnya.

Kebijakan tersebut, berlaku untuk seluruh tersangka termasuk suami bintang film Langit Ke-7 itu.

"Berlaku untuk semua tersangka HM, ini masih terus berjalan ya," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketut juga menjelaskan keberadaan Sandra Dewi saat melakukan penggeledahan tahap awal di kediaman Harvey Moeis.

Dalam kesempatan itu, pihak Kejagung mengaku berfokus untuk mengumpulkan barang bukti hingga tak mengetahui pasti apakah aktris 40 tahun itu berada di rumahnya atau tidak.

"Saya belum mendengar apakah yang bersangkutan (Sandra Dewi) ada apa tidak."

"Karena konsentrasi temen-temen menemukan barang bukti hasil dari kejahatan atau dalam rangka kejahatan," ungkapnya.

Baca juga: Muak Denny Sumargo Terseret Efek Kasus Harvey Moeis, Terkuak Pemicu, Ada Kaitan dengan Sandra Dewi?

Ia juga belum bisa memastikan apakah nantinya Sandra Dewi bisa berstatus sebagai tersangka menyusul sang suami.

"Itu semua kepentingan penyidik, kalau penyidik memutuskan membuat terang suatu perkara, siapapun bisa diperiksa, tidak orang per orang, tidak menyebut dia publik figur atau tidak, siapapun terkait dengan pembuktian dan membuat terang suatu perkara," terangnya.

Pihak Kejaksaan Agung ungkap kemungkinanakan akan kembali melakukan penggeledahan di rumah suami Sandra Dewi.

Dibeberkan oleh Ketut, pada saat melakukan penggeledahan di rumah Sandra Dewi proses tersebut berjalan sedikit alot.

"Penggeledahan, memang agak alot sedikit."

"Namanya orang menggeledah, upaya paksa pasti ada rintangan dikit-dikit lah, bagi penindak hukum itu biasa," jelasnya.

Namun, pihak Kejagung akhirnya bisa mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya.

Sandra Dewi Bakal Diperiksa Kejagung, Keberadaannya Misterius, Hilang Setelah Harvey Moeis Tersangka

Banyak yang menanti kemunculan Sandra Dewi setelah Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditi timah.

Namun hingga kini, istri Harvey Moeis itu belum juga muncul di hadapan publik.

Sandra Dewi bahkan bak 'menghilang', termasuk di media sosial miliknya yang biasanya aktif membuat postingan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemungkinan akan memanggil Sandra Dewi untuk diperiksa dalam waktu dekat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memberikan penjelasan soal kemungkinan Sandra diperiksa sebagai saksi.

Meski sejauh ini belum ada pemeriksaan untuk Sandra Dewi, namun bukan berarti presenter kenamaan itu tidak akan diperiksa.

Baca juga: 7 Potret Rumah Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Australia, Ada Lapangan Tenis, Bakal Disita?

"Belum ada (pemeriksaan)," kata Ketut Sumedana ditemui di kantornya, Rabu (3/4/2024).

"Tapi bukan berarti tidak ada (pemeriksaan)," terangnya.

Ketut mengatakan bahwa segalanya masih mungkin selama fakta hukumnya berkait dengan Sandra Dewi.

"Tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi," ucapnya

"Sepanjang ada fakta hukumnya, tidak ada yang tidak mungkin," terus Ketut.

Sebelumnya pakar hukum Firman Chandra tanggapi soal suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Menanggapi kasus yang menjerat Harvey Moeis, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Dijelaskan Firman Chandra ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

Apalagi jika Sandra Dewi terbukti turut menikmati uang tersebut.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra.

Baca juga: Harvey Moeis Korupsi Rp 271 T, Barbie Kumalasari Minta Sandra Dewi Diperiksa: Dia Ikut Menikmati

Dikutip dari Tribunseleb, orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

Bukan hanya Sandra Dewi, namun pihak-pihak lain jika pun terbukti menerima aliran dana, akan ikut disidik.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."

Dia juga menyindir soal pasal orang yang turut menerima aliran dana korupsi, paling tidak akan dipenjara selama 5 tahun.

"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.

Lebih lanjut, Firman Chandra menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.

"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."

"Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," paparnya.

TribunTrends.com/Tribunnews.com/Sripoku)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow