Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024

Tarif listrik pelanggan non subsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan (tariff adjusment). Bagaimana rincian tarif listrik per kWh pada Februari 2024?

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024

KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan Februari 2024 tidak naik.

Artinya, tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment selama bulan Februari 2024, akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan lalu.

Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dikenal dengan tariff adjusment.

Penentuan harga tarif listrik ini dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Februari 2024?

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik melalui PLN Mobile  

Daftar biaya listrik per kWh pada Februari 2024

Dlansir dari laman resmi PLN, harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Januari 2024 sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Baca juga: Alami Token Listrik Tidak Bisa Masuk ke Meteran? Ini Solusinya...

Sementara itu, dipastikan bahwa pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik.

Golongan-golongan pelanggan bersubsidi tersebut juga tidak akan mengalami adanya perubahan harga tarif listrik.

Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Februari 2024 sebagai berikut:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Demikian rangkuman tentang harga tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Februari 2024.

Baca juga: Tarif Listrik pada Januari-Maret 2024 Tak Naik, Bagaimana Rinciannya?

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Token Listrik Tidak Bisa Diisi

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow