Respons Ahli Kubu Prabowo, Hakim MK: Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah?

“Ada calon yang diarahkan pemerintah ya?” tanya hakim Saldi ke ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo dalam persidangan.

Respons Ahli Kubu Prabowo, Hakim MK: Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan keterangan salah satu ahli yang dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Halilul Khairi, dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Kamis (4/4/2024).

Halilul merupakan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ia hadir untuk memberikan keterangan mengenai polemik penunjukan penjabat (pj) kepala daerah oleh Presiden.

Dalam keterangannya, Halilul tak setuju dengan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mendalilkan bahwa keberadaan pj kepala daerah menguntungkan capres-cawapres tertentu.

“Jika kita menggunakan metode komparatif, 254 penjabat kepala daerah sudah dilantik. Kalau memang penjabat kepala daerah itu dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu, terutama tentu pemerintah, calon yang didukung pemerintah, dalam hal ini tentu 02 yang kita bahas, kita melihat,” kata Halilul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Halilul mencontohkan provinsi Aceh. Menurutnya, 95 persen atau 23 dari 24 kursi kepala daerah di wilayah tersebut diisi oleh penjabat kepala daerah.

Sementara, hasil Pilpres 2024 menunjukkan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di Aceh dengan perolehan 2.369.534 suara (73,56 persen).

Baca juga: Kuasa Hukum Anies dan Prabowo Rebutan Bicara, Ketua MK: Keluar Saja

Raihan pasangan capres-cawapres tersebut jauh menungguli Prabowo-Gibran yang mendapat 787.024 suara (24,43 persen).

Sebaliknya, di Bengkulu, hanya ada 11 penjabat kepala daerah. Namun, Prabowo-Gibran berhasil menang di provinsi tersebut dengan perolehan 893.499 suara (70,42 persen).

Sementara, di provinsi dengan jumlah penjabat kepala daerah paling sedikit ini, Anies-Muhaimin “hanya” mendapat 229.681 suara (18,10 persen).

“Provinsi Bengkulu paling sedikit menjabatnya, dua (penjabat) dari 11 (kepala daerah), nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen,” ujar Halilul.

Halilul juga menyinggung hasil Pilpres 2024 di DKI Jakarta. Di provinsi ini, Prabowo-Gibran unggul tipis dari Anies-Muhaimin dengan perolehan 2.692.011 suara (41,67 persen) banding 2.653.762 suara (41,07 persen).

Padahal, seluruh pj kepala daerah di Jakarta ditunjuk oleh Pj Gubernur Jakarta. Sementara, Pj Gubernur Jakarta sendiri dipilih oleh Kepala Negara.

“Semua pengendalian di Jakarta oleh penjabat (kepala daerah). Nyatanya, (paslon nomor urut) 01 dan calon (nomor urut) 02 mirip-mirip (perolehan suaranya),” kata Halilul.

Hakim Saldi pun menyoroti frasa “calon dukungan pemerintah” yang beberapa kali diucapkan Halilul. Saldi mempertanyakan maksud frasa tersebut.

“Ada dua atau tiga kali tadi Saudara Ahli menyebut ‘calon dukungan pemerintah’. Apa yang Saudara maksud dengan 'calon dukungan pemerintah' di keterangan ahli tadi itu? Tolong diterangkan ini dulu,” tanya Saldi.

Halilul lantas menyebut, ia bermaksud untuk menyampaikan bahwa ada penjabat kepala daerah yang dituding harus mendukung calon arahan pemerintah.

“Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon, jadi penjabatnya itu dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu,” jawab Halilul.

Mendengar penjelasan itu, Saldi menanyakan, apakah memang ada calon tertentu yang didukung oleh pemerintah.

“Ada calon yang diarahkan pemerintah ya?” tanya Saldi.

“Kan tadi saya mensimulasikan, Pak. Andai, misalnya, dia mendapat perintah,” jelas Halilul.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Saldi mengatakan bahwa pernyataan Halilul harus jelas. Sebab, keterangan yang diberikan dalam persidangan akan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim MK dalam mengambil putusan.

“Ya harus klir, soalnya mau dijadikan pertimbangan lho. Makanya saya tanyakan itu betul,” kata Saldi.

“Iya, Pak, betul, betul, persis seperti itu,” jawab Halilul.

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow